HUMANIORA

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. Program yang diluncurkan pada Minggu (6/7/2025) di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan resmi.

Usai jalan santai melalui Sakinah Fun Walk, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara simbolis meresmikan Gas Pencatatan Nikah dengan menekan tombol sirine. Hadir mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Husein Ja’far Al Hadar atau yang akrab disapa Habib Ja’far.

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Untuk itu, penurunan angka perkawinan di Indonesia sebagai fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Biasanya dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” ujar Menag.

Menag juga membandingkan dengan kondisi di sejumlah negara Barat, seperti Prancis, Amerika, dan Kanada, yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, negara Prancis memberi insentif kepada warganya yang memilih menikah dan memiliki anak.

“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkapnya.

Menag menjelaskan, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.

Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah—minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang—untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Recent Posts

Capai 4,52 Juta Unit Usaha, Menperin Optimistis IKM Berkontribusi Percepat Dekarbonisasi Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…

15 menit yang lalu

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…

55 menit yang lalu

Launching LBH UMKM: Sinergi Strategis untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…

1 jam yang lalu

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

10 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

13 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

16 jam yang lalu