Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (foto: Ist)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti viralnya kasus pemukulan yang dilakukan seorang anak bernama Moch Ihsan (22) kepada Ibunya, MS, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia meminta pihak Kepolisian untuk menggencarkan edukasi pencegahan guna menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Abdullah, tindakan preventif atau lebih sigap dari pihak kepolisian bersama kementerian/lembaga terkait bisa mencegah lebih banyak korban kekerasan dalam keluarga.
“Pencegahan peristiwa KDRT mesti lebih digencarkan, agar tidak banyak pihak yang menjadi korban dan mengalami kerugian, khususnya dari praktik kekerasan dalam keluarga,” kata Abdullah, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, video aksi penganiayaan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandung di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku memukul ibunya berkali-kali hingga korban tersungkur. Diduga kejadian ini dilatarbelakangi masalah uang.
Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan berulang kali. Pelaku pun kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
Menurut pria yang akrab disapa Abduh itu, masih maraknya kasus KDRT dan kekerasan terhadap anggota keluarga, tidak cukup hanya ditangani dengan tindakan represif atau memenjarakan pelaku.
“Kasus KDRT serupa Ihsan juga banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat, namun kasusnya tidak sampai viral. Untuk itu saya meminta kepolisian dan instansi terkait lainnya memberikan edukasi guna mencegah KDRT,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
“Ini adalah fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di antaranya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dalam masyarakat,” lanjut Abduh.
Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR tersebut mengatakan, bentuk tindakan preventif dapat dilakukan kepolisian melalui langkah-langkah konkret. Misalnya, rinci Abduh, dengan memperkuat unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), patroli berbasis intelijen sosial, dan membentuk sistem pelaporan dini yang mudah dijangkau masyarakat.
“Selain penguatan internal, tindakan preventif terhadap KDRT juga harus dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Seperti berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pemerintah daerah,” paparnya.
“Mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, lembaga layanan korban, dan pihak lainnya,” tambah Abduh.
Dengan tindakan preventif yang dilakukan Polri dan kolaborasi bersama berbagai pihak, Abduh berharap aparat keamanan tidak lagi sekadar menunggu laporan, tetapi dapat aktif mendeteksi potensi KDRT dari laporan jejaring masyarakat dan pemangku kepentingan pada lingkungan sekitar.
“Tak boleh ada satu pun warga negara, apalagi ibu kandung sendiri menjadi korban KDRT karena kelengahan sistem,” tuturnya.
“Dengan memperkuat tindakan preventif atau pencegahan, semoga masa depan yang lebih aman dan beradab dapat diwujudkan untuk semua keluarga Indonesia,” pungkas Abduh.
MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Islam Kemenag menggelar Ngaji Budaya bertema “Pesan Ekoteologi dalam Perspektif…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V Irine Yusiana Roba Putri menyoroti kondisi Pulau Enggano yang…
MONITOR, Jakarta - Selain makam Nabi dan Raudhah, destinasi ziarah jemaah haji di kota Madinah…
MONITOR, Batam - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat…