NASIONAL

Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Gandeng Satgas Pangan POLRI Stabilkan Harga Ayam Hidup

MONITOR, Jakarta  – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar. Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar Rabu (18/6/2025), harga ayam hidup di tingkat peternak disepakati Rp18.000/kg untuk semua ukuran bobot panen, berlaku secara nasional mulai 19 Juni 2025.

Penetapan harga ini dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, di Jakarta pada Rabu (18/6/2025).

“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” kata Agung.

Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000–17.000/kg, padahal HPP peternak berada di kisaran Rp16.935–17.646/kg.

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung

Agung menjelaskan, kondisi ini bukan semata akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun lebih banyak dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik tata niaga yang tidak efisien. Kementan mendapati bahwa rantai pasok livebird relatif panjang dan masih didominasi oleh peran broker dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67 persen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan POLRI Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementan telah melakukan monitoring lapangan ke pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang dengan sengaja membentuk harga di bawah HPP.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi Assegaf

Helfi menegaskan akan mengawal ketat kesepakatan harga livebird yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. “Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum.

Sementara pada aspek upaya stabilisasi pasokan dan harga, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan kepada pelaku usaha agar komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.  I Gusti juga menyoroti langkah stabilitas pasokan dan harga livebird tersebut dapat selaras dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, sehingga hasil produksi peternak terserap secara optimal dan kesejahteraan mereka dapat meningkat.

“Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” ungkap Ketut.

Sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi jangka panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perunggasan. Permentan tersebut mengatur proporsi distribusi DOC FS  minimal 50% untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitrannya.

Menutup pertemuan, Agung menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai oleh perantara dan broker dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok. Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.

“Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan lebih dari HPP, karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil,” tutup Agung.

Recent Posts

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…

26 menit yang lalu

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

6 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

8 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

8 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

9 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

11 jam yang lalu