HUMANIORA

Gelar Praktik Peradilan Semu, Fakultas Syariah UID Perkuat Kompetensi Kemahiran Hukum Mahasiswa

MONITOR, Depok – Sebagai wujud implementasi pembelajaran berbasis praktik, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menggelar kegiatan Praktik Peradilan Semu untuk mata kuliah Hukum Acara Perdata. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Sabtu, 7 Juni 2025 untuk Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan Minggu, 8 Juni 2025 untuk Prodi Hukum Keluarga Islam.

Paktik ini berlangsung di Kampus UID, Gedung A Lantai 1, yang secara khusus didesain menyerupai ruang sidang Pengadilan Negeri, lengkap dengan atribut seragam hakim, jaksa, pengacara, panitera, penggugat, tergugat, hingga pengunjung sidang. Suasana yang dibangun sangat mendekati realita dunia persidangan, memberikan pengalaman otentik kepada mahasiswa untuk memahami struktur, alur, dan dinamika proses hukum secara langsung, dimana sebelumnya mahasiswa telah terlebih dahulu melakukan Observasi di Pengadilan Negeri.

Dalam sambutannya, dosen mata kuliah Hukum Acara Perdata Siti Romlah menyampaikan bahwa praktik peradilan semu ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis mahasiswa, melatih keterampilan litigasi, serta menumbuhkan kepercayaan diri dan kemampuan komunikasi hukum.

“Belajar hukum tidak cukup hanya di kelas. Mahasiswa harus merasakan bagaimana memerankan fungsi-fungsi penting di ruang sidang, termasuk menyusun gugatan, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Abdurahman, M.Pd. selaku Kaprodi Hukum Keluarga Islam dan penanggung jawab kegiatan, serta H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med. (Sekprodi Hukum Keluarga Islam), dan Ahmad Arif, S.E.I., M.Pd. (Sekprodi Hukum Ekonomi Syariah). Ketiganya memberikan apresiasi tinggi atas kreativitas, kesiapan, dan profesionalitas mahasiswa dalam mengikuti praktik ini. Mereka juga menekankan bahwa pengalaman ini sangat relevan dalam membentuk lulusan yang kompeten dan siap terjun ke dunia kerja, baik sebagai praktisi hukum, advokat, mediator, maupun akademisi.

Dengan mengangkat tema-tema perkara yang relevan dan kontekstual di bidang hukum perdata, mahasiswa ditantang untuk menyusun berkas perkara, merancang argumentasi hukum, serta memahami prosedur formal dan materiil dalam hukum perdata. Praktik ini juga membentuk etika profesional dan disiplin tinggi dalam berpikir hukum.

Praktik ini merupakan bagian dari implementasi mata kuliah Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana serta Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN) yang bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis mahasiswa dalam bidang litigasi perdata, pidana dan TUN. Mahasiswa secara langsung memerankan peran sebagai hakim, pengacara, penggugat, tergugat, dan panitera, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap dengan kostum formal dan dokumen persidangan yang disusun secara profesional.

Recent Posts

Hilal Awal Safar 2025 Terlihat di Tiga Titik Utama

MONITOR, Jakarta - Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan…

1 jam yang lalu

IKA PMII Ciputat Luncurkan Gerakan Wakaf untuk Rumah Pergerakan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Ciputat resmi meluncurkan…

5 jam yang lalu

Komisi I DPR Serukan RI dan ASEAN Jembatani Konflik Kamboja Dan Thailand

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, berpandangan penyelesaian sengketa perbatasan antara Kamboja…

6 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Selenggarakan Edukasi Dini Tertib Berlalu Lintas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyelenggarakan…

7 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Pembangunan Bendungan Cijurey

MONITOR - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cijurey yang berlokasi di Kecamatan…

8 jam yang lalu

Ada 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah…

12 jam yang lalu