PARLEMEN

Ribuan Calon Jemaah Gagal Berangkat ke Tanah Suci, DPR Dorong Mekanisme Haji Furoda Masuk UU PIHU

MONITOR, Jakarta – Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq pun mendorong persoalan mekanisme haji furoda semakin diperjelas dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) demi memperkuat perlindungan.

Adapun Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda memicu kekisruhan di Tanah Air. Selain jemaah haji furoda yang berbiaya antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tidak bisa berangkat tahun ini, travel swasta juga mengalami kerugian besar.

Maman Imanulhaq mengungkapkan beberapa penyebab tidak terbitnya visa haji furoda. Pertama, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah. Kedua, adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji. Ketiga, keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.

“Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negoisasi,” ujar Maman Imanulhaq, Rabu (4/6/2025).

Mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi Pemerintah. Atau dengan kata lain, haji furoda merupakan ibadah haji lewat jalur undangan dari pemerintah Saudi.

Visa haji furoda bisa juga disebut sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antrean. Visa furoda berbeda dengan visa reguler dan juga visa haji plus. Jumlahnya pun tidak tentu dan biasanya perusahaan pemberangkatan haji yang langsung berhubungan dengan Saudi tanpa melalui Pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyatakan gagalnya ribuan calon jemaah haji furoda ke tanah suci adalah murni bisnis antara travel dan jemaah. Sehingga menurutnya, Pemerintah tidak bisa disalahkan.

Namun ke depan, Mustolih menilai syarat, mekanisme, dan standar pelayanan haji furoda harus diatur lebih baik dalam revisi UU (RUU) PIHU. Hal ini dilakukan untuk melindungi calon jemaah dari kerugian materiil maupun immateriil.

Maman pun menilai, revisi UU PIHU atau UU Haji memang diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda ini. Terlebih, setiap tahunnya jemaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, di kisaran 3.000-5.000 jemaah.

“Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya,” jelas Maman.

Lebih lanjut, Maman juga menyoroti perusahaan travel yang belum satu suara mengenai pengembalian dana atau refund bagi calon haji furoda yang gagal berangkat.

Sebagian perusahaan travel mewacanakan pengembalian penuh, namun adapula yang memberlakukan potongan pengembalian dana mengingat sebagian sudah digunakan untuk membayar akomodasi seperti hotel, bahkan ada pula yang menyatakan pembayaran hangus.

Terkait hal itu, Anggota Komisi Agama DPR ini menyatakan pihaknya akan mendesak pihak travel haji dan umroh untuk melakukan komunikasi dan transparansi keuangan kepada jemaah. Maman juga mendorong Pemerintah dapat memediasi persoalan ini.

“Jangan sampai jemaah yang sudah kecewa tidak jadi berangkat beribadah Haji, malah dirugikan lagi karena uangnya hilang,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Saudi untuk Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang, terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Total kuota ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 241.000 jemaah.

Maman pun meminta Pemerintah memberi perhatian lebih serius mengenai penyelenggaraan haji tahun ini. Mulai dari persoalan visa haji, baik reguler, haji plus maupun furoda, kartu nusuk atau semacam identitas bagi jemaah untuk mendapatkan pelayanan selama berada di Arab Saudi, hingga syarikah atau sistem layanan haji.

“Pemerintah harus memberi perhatian lebih atas semua dinamika penyelenggaraan haji tahun ini. Mulai soal visa, nusuk, syarikah dan furoda,” tutup Maman.

Recent Posts

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…

6 jam yang lalu

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

7 jam yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

13 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

16 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

17 jam yang lalu