HUKUM

PKM Prodi Hukum Keluarga Islam UID Kupas Kepatuhan Pencatatan Nikah Pasca PP No. 48 Tahun 2014

MONITOR, Depok – Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) secara daring dengan topik yang sangat relevan: “Analisis Kepatuhan Prosedur Pencatatan Nikah Pasca-Terbitnya PP No. 48 Tahun 2014”.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Faiz Adzkia Arsyad, S.H., M.H., dosen tetap Hukum Keluarga Islam UID, serta dipandu oleh moderator Siti Madinatul Munawaroh, Wakil Ketua DEMA Fakultas Syariah UID. Acara berlangsung melalui platform Zoom Meeting dan terbuka untuk umum, dengan partisipasi peserta dari kalangan mahasiswa, penyuluh agama, tenaga pencatat nikah, dan masyarakat pemerhati hukum Islam.

Dalam pemaparannya, Faiz Adzkia menguraikan latar belakang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014, yang merupakan regulasi perubahan dari PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agama. Sebelum adanya PP ini, praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam layanan pencatatan nikah sering terjadi, terutama untuk pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Biaya pencatatan yang tidak diatur secara jelas menyebabkan sebagian penghulu “dipaksa” menerima pemberian tambahan dari calon pengantin.

Faiz menegaskan bahwa PP No. 48 Tahun 2014 hadir sebagai solusi yang sah dan adil, dengan dua ketentuan utama: pencatatan nikah gratis (Rp 0) jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja, dan berbiaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank guna menciptakan transparansi.

Mengutip hasil penelitian lapangan di dua kecamatan—Gondokusuman dan Tegalrejo—ditemukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan ini masih bervariasi. Di Gondokusuman, pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini relatif tinggi berkat akses informasi yang memadai. Sementara itu, di Tegalrejo, pemahaman masih rendah dan masyarakat menganggap sistem baru cukup merepotkan. Sosialisasi regulasi pun dinilai masih terbatas, umumnya hanya dilakukan saat pendaftaran nikah.

Dari perspektif penghulu, kebijakan ini dinilai membawa kelegaan karena mereka tidak lagi terbebani isu gratifikasi. Biaya yang sudah ditentukan dan dibayarkan secara resmi membuat tugas mereka lebih nyaman secara etik dan hukum. Namun, tantangan tetap ada dalam aspek pemahaman masyarakat, terutama di wilayah dengan tingkat pendidikan dan literasi hukum yang rendah.

Faiz juga menyampaikan tinjauan Ushul Fiqh terhadap kebijakan ini. Ia menilai bahwa PP No. 48 Tahun 2014 merupakan bentuk maslahah mursalah yang sejalan dengan maqashid asy-syariah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Aturan ini dianggap memenuhi prinsip daruriyyat dalam syariat, yakni memberikan manfaat, menghindari kemudaratan, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam layanan publik.

Kegiatan ini menegaskan bahwa pendekatan hukum positif dan hukum Islam dapat berjalan beriringan demi kemaslahatan umat. Di akhir kegiatan, narasumber berpesan agar lembaga keagamaan dan pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi peraturan ini di tingkat akar rumput.

Recent Posts

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

12 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

12 jam yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

15 jam yang lalu

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang…

15 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Meningkat, Jasa Marga Buka Akses Contraflow hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikampek — Peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mendorong PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

17 jam yang lalu

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, 621 Ribu Kendaraan Melintas ke Arah Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat arus puncak mudik Idulfitri 1447 Hijriah telah…

1 hari yang lalu