Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun (BUP) ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun harus dikaji secara matang. Persoalan kemampuan keuangan negara, ekonomi, regenerasi ASN, serta perbandingan dengan batas usia pensiun ASN di negara lain harus menjadi pertimbangan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan usulan perpanjangan BUP ASN dapat dikaji secara seksama. Hanya saja, ia membandingkan usia pensiun ASN dengan negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda. “Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” ingat Khozin di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini juga mengingatkan tentang kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN. “Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN,” ingat Khozin.
Ia menilai usulan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN secara normatif tak ada soal, apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri. Hanya saja, Khozin mengingatkan untuk mengkaji secara matang gagasan tersebut. “Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.
Politisi PKB dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan usulan tersebut di waktu yang tepat saat DPR sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski, kata Khozin, persoalan batas usia pensiun (BUP) tidak menjadi fokus perubahan. “Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan,” tandas Khozin.
MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…