HUKUM

Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah dalam Operasi Bali Becik di Lokasi Penginapan

MONITOR, Bali – Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik pada 19-21 Mei 2025. Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.

Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan. Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. Sementara itu empat orang overstay lebih dari 60 hari dan telah dilakukan pendetensian.

“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa satu orang WNA didetensi karena tidak dapat menunjukkan paspor, sementara tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel, dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan. Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. Selain itu kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Agus.

Recent Posts

Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Pasar Tradisional Melalui Digitalisasi Berbasis AI

MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM bekerja sama dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan platform…

1 jam yang lalu

Ekonomi Kurban 2025 Turun Menjadi 27,1 Triliun, Bahkan Lebih Rendah dari Masa Pandemi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluance Studies (IDEAS) melakukan kajian terkait…

2 jam yang lalu

Fraksi Sampaikan Pandangan Atas KEM-PPKF, Puan Tegaskan DPR Akan Pastikan RAPBN 2026 Jawab Kebutuhan Rakyat

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna yang salah satu agendanya adalah…

5 jam yang lalu

Gelar Tanam Serentak, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah dan Dongkrak Hasil Panen

MONITOR, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menggelar gerakan tanam padi…

6 jam yang lalu

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti Lonjakan PHK Hingga Dampak Tarif Trump

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti soal lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK)…

6 jam yang lalu

Jemaah dan Petugas Dilarang Berbantah-Bantahan dalam Urusan Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Pondok Gede Jakarta secara resmi melepas…

7 jam yang lalu