NASIONAL

Puan Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.

Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.

Recent Posts

Hasil Sidang Uni Parlemen OKI Turut Dukung Penyelesaian Damai Pakistan-India, Puan Dorong Jalur Diplomasi

MONITOR, Jakarta - Jakarta Declaration yang menjadi hasil atau luaran (output) Konferensi ke-19 Parliamentary Union…

1 jam yang lalu

Inspektorat Kemenag Kawal Ketat Layanan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat layanan ibadah haji Indonesia dengan pengawasan intensif dari…

2 jam yang lalu

Konferensi Parlemen OKI di DPR Turut Bahas Upaya Penyelesaian Konflik Pakistan-India

MONITOR, Jakarta - Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau konferensi…

2 jam yang lalu

Puan Minta Komisi I DPR Panggil Panglima TNI Buntut Insiden Ledakan Amunisi yang Tewaskan Warga Sipil

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisi I DPR segera memanggil Panglima…

3 jam yang lalu

1.213 Sapi Perah Bunting Tiba di Cilacap, Bukti Nyata Kemitraan Swasta dan Peternak Rakyat

MONITOR, Cilacap - Pemerintah terus memperkuat fondasi industri sapi perah nasional melalui sinergi investasi, kemitraan…

3 jam yang lalu

Sepakat dengan Wakil Ketua KPK, LSAK: Kita Harus Hilangkan Perilaku Korup Para Pejabat

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) sepakat dengan usul Wakil Ketua KPK, Fitroh…

3 jam yang lalu