NASIONAL

Puan Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.

Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.

Recent Posts

Puan Sebut DPR Akan Cermati Dulu Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR belum mengambil sikap terkait putusan…

5 jam yang lalu

UIN Bandung dan Denny JA Foundation Gelar Pelatihan Penulisan Puisi Esai

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkaya literasi dan ekspresi keilmuan mahasiswa serta dosen, Forum Mahasiswa…

7 jam yang lalu

Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan di Myanmar, Cari dan Evakuasi!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah untuk menjamin keselamatan seorang konten…

7 jam yang lalu

Ombudsman Apresiasi Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas upaya yang…

7 jam yang lalu

Kata Puan soal Surat Pemakzulan Gibran, DPR Akan Proses Sesuai Mekanisme

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum menerima surat pemakzulan Wakil Presiden…

8 jam yang lalu

Kemenperin Optimis Industri Mamin Kuasai Produk Halal di Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…

11 jam yang lalu