NASIONAL

Puan Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.

Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.

Recent Posts

80 Tahun Kemerdekaan RI sebagai Momentum Memperkuat Kerukunan dalam Bingkai Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi momen mempererat kerukunan antar umat…

48 menit yang lalu

Momen Menteri Maman Ajak UMKM Melesat Lewat Karnaval HUT Ke-80 RI

MONITOR, Jakarta - Sorakan warga, gemerlap cahaya, dan aneka mobil hias dari berbagai kementerian dan…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas Nasional dalam Perayaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen strategisnya dalam memperkuat konektivitas nasional…

1 jam yang lalu

Panjatkan Doa Khusus di HUT Ke-80 RI, Ini Naskah Lengkap Doa Menag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memanjatkan doa khusus bagi bangsa Indonesia. Dalam doanya,…

3 jam yang lalu

HUT ke-80 RI, Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat dan Karnaval Bersatu di Monas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima…

4 jam yang lalu

Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan, Operasional PGN Terjaga Andal

MONITOR, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) didukung oleh Kementerian ESDM, SKK Migas,…

11 jam yang lalu