PARLEMEN

PT Timah Ambil Alih Tambang Koba Tin, Rieke Diah Ingatkan Konsekuensi Reklamasi Tambang

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan PT Timah Tbk agar berhati-hati dalam mengambil alih wilayah tambang bekas PT Koba Tin, khususnya terkait konsekuensi tanggung jawab reklamasi pascatambang. Hal ini disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan Direktur Utama PT Timah Tbk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut Rieke Diah, PT Koba Tin yang beroperasi sejak 1973 hingga 2013 menyisakan ribuan hektare lahan bekas tambang. Dana pascatambang yang tercatat sebesar USD 16,7 juta dan dikelola oleh Kementerian ESDM, sebagian telah digunakan hingga 52,12 persen hingga tahun 2021. Namun, masih terdapat sisa dana 47,18 persen yang belum digunakan, termasuk untuk keperluan reklamasi.

“Saya mendapat informasi bahwa PT Timah telah mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koba Tin. Saya ingin menekankan, jangan sampai kerusakan lingkungan dari perusahaan sebelumnya justru dibebankan ke PT Timah. Ini penting menjadi perhatian,” tegas Rieke Diah.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengangkat isu dugaan penyimpangan dalam proses peleburan timah. Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum yang mempermainkan sisa hasil peleburan logam mulia seperti perak.

“Ada indikasi modus akal-akalan, sisa pelelehan logam ini dibesarkan volumenya dan dijual. Ini merugikan perusahaan dan negara. Saya ingin penjelasan dari PT Timah bagaimana pemetaannya,” ujarnya, menganalogikan proses tersebut seperti mengaduk dodol dalam wajan besar.

Dalam rapat yang sama, Rieke juga menyinggung soal penegakan hukum yang dinilai lemah dalam kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis. Ia mengkritik putusan hakim Eko Haryanto yang dianggap terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.

“Putusan ringan dengan alasan terdakwa sopan dan kepala keluarga sangat menyedihkan. Uang pengganti juga hanya beberapa miliar, padahal nilai korupsinya sangat besar dan jadi sorotan publik,” kata Rieke Diah.

Rieke pun menyatakan dukungannya terhadap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang sanksi terhadap hakim tersebut. Ia menilai sanksi mutasi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menyentuh akar permasalahan.

Dengan cadangan timah Indonesia yang mencapai 807 ribu ton atau sekitar 70 persen dari total cadangan global, Rieke menekankan pentingnya pengelolaan tata niaga komoditas ini secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan nasional.

Recent Posts

Kemenperin Fokus Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok RI

MONITOR, Jakarta - Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat…

44 menit yang lalu

Bertemu Puan, PM China Nyatakan Siap Kerja Sama dengan RI di Isu Kemanusiaan Palestina

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik…

3 jam yang lalu

PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA PMII) serius menggarap filantropi Islam.…

3 jam yang lalu

Puan Terima PM China di Gedung DPR, Bahas Penguatan Kerja Sama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akan menerima kunjungan kehormatan Perdana Menteri (PM)…

4 jam yang lalu

Kuliah Umum Universitas Moestopo, Diplomasi Digital dan Peran Negara Global South dalam Tata Kelola Dunia

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hubungan Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP),…

8 jam yang lalu

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

MONITOR, Jakarta - Indonesia adalah salah satu negara produsen buah nanas terbesar di dunia, bahkan…

9 jam yang lalu