BISNIS

Tanpa TPL, Siap-siap Hadapi Dampak Finansial yang Mengerikan

MONITOR, Jakarta – Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) bagi semua kendaraan bermotor. Meskipun kebijakan ini belum memiliki tanggal implementasi yang pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melengkapi perlindungan kendaraannya dengan asuransi TPL.

Kewajiban ini sudah resmi diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, dan saat ini OJK tengah mempersiapkan aturan teknis pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa asuransi TPL akan segera menjadi komponen wajib dalam kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Apa Itu Asuransi TPL dan Kenapa Penting untuk Pemilik Kendaraan?

Asuransi TPL (Third Party Liability) adalah jenis perlindungan yang melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Ini termasuk: Biaya pengobatan korban kecelakaan, ganti rugi kerusakan kendaraan atau properti pihak ketiga, serta biaya hukum jika terjadi gugatan perdata.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri pada tahun 2024, tercatat setidaknya 1.150.000 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia – meningkat hampir delapan kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 152 ribu kecelakaan. Angka ini menunjukkan bahwa risiko di jalan raya adalah fenomena yang tak terhindarkan.

Selain risiko fisik, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan beban finansial yang sangat besar. Data dari sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri mencatat kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam 4 hari saja selama mudik lebaran 2024 (4-7 April) mencapai Rp2,24 triliun. Hal tersebut menunjukkan betapa mahalnya biaya yang harus ditanggung akibat kecelakaan, termasuk biaya perbaikan kendaraan, perawatan medis, dan bahkan tuntutan hukum yang bisa terjadi.

Ini membuktikan bahwa setiap pengemudi tidak hanya perlu memikirkan kerugian pada diri sendiri, tetapi juga tanggung jawab finansial jika menjadi penyebab kecelakaan. Di sinilah asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) menjadi krusial – melindungi Anda dari tuntutan hukum dan klaim pihak lain saat menjadi penyebab insiden. Semakin tinggi frekuensi kecelakaan, semakin penting perlindungan ini.

Tanpa perlindungan asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, termasuk:

  • Biaya perbaikan kendaraan pihak lain.
  • Biaya perawatan medis korban.
  • Kompensasi kerusakan properti seperti bangunan atau fasilitas umum.
  • Potensi tuntutan hukum yang bisa sangat kompleks dan memakan waktu.

Dengan asuransi TPL, Anda bisa berkendara dengan lebih tenang, karena risiko finansial akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga telah ditanggung oleh asuransi.

Apa Perbedaan Asuransi Komprehensif dengan Asuransi TPL?

Asuransi Komprehensif atau sering disebut “All Risk” melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan ringan, kerusakan besar, hingga kehilangan akibat pencurian. Sementara itu, Asuransi TPL fokus melindungi Anda dari kewajiban hukum jika menyebabkan kerugian pada orang lain. Asuransi TPL biasanya masuk sebagai rider/perlindungan tambahan. Seperti halnya yang tersedia di Roojai. Sebagai perusahaan yang menyediakan asuransi online, Roojai menyediakan asuransi TPL sebagai perlindungan tambahan dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih sesuai kebutuhan.

Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Roojai, menegaskan pentingnya asuransi ini. Ia mengatakan, “Biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa sangat mahal. Dari pengalaman saya menangani klaim TPL, kerusakan sekecil apa pun seperti bumper belakang, bagasi, atau lampu minimal Rp15 juta. Bahkan ada kasus tabrak beruntun yang mencapai lebih dari Rp50 juta. Yang paling penting dari asuransi TPL bukan sekadar ada atau tidaknya jaminan, tetapi layanan yang responsif. Meski limit jaminan kadang kurang, ketenangan justru datang ketika perusahaan asuransi benar-benar all out membantu nasabah. Di situlah nilai sesungguhnya dari perlindungan TPL”, ujar Bruce.

Walaupun asuransi ini seringkali dijadikan sebagai rider, memiliki keduanya berarti Anda melindungi dua sisi penting: kendaraan Anda sendiri dan hak pihak lain yang mungkin terdampak kecelakaan. Dalam situasi darurat, perlindungan ganda ini memberi ketenangan, keadilan, dan stabilitas finansial. Apalagi, saat ini perlindungan TPL sudah diwajibkan oleh Pemerintah – tidak lagi menjadikannya sebagai opsi.

Batasan Asuransi TPL

Meskipun penting, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang asuransi TPL. Pertama, perlu diketahui bahwa polis ini tidak akan menanggung kerusakan pada kendaraan Anda sendiri jika terjadi kecelakaan. Kedua, asuransi TPL juga tidak memberikan proteksi terhadap risiko kehilangan kendaraan akibat pencurian. Ketiga, berbagai kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir atau gempa bumi juga tidak termasuk dalam jangkauan perlindungannya.

Lantas, mengapa asuransi TPL tetap menjadi sesuatu yang krusial? Jawabannya sederhana: kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa bisa diprediksi. Dengan memiliki asuransi TPL, Anda setidaknya telah melindungi diri dari potensi kerugian finansial yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah akibat tuntutan pihak ketiga. Tidak hanya itu, memiliki perlindungan ini juga akan memberikan ketenangan saat berkendara, karena Anda tahu telah memiliki payung hukum yang akan melindungi Anda jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

Apa Risiko Hukum Jika Tidak Mempunyai Asuransi TPL?

Ketika aturan ini resmi diterapkan, tidak memiliki asuransi TPL bisa berarti melanggar hukum. Risiko hukumnya termasuk:

Gugatan Perdata: Pemilik kendaraan bisa digugat oleh korban kecelakaan untuk biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lainnya.

Tuntutan Pidana: Jika kecelakaan menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta (UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 310 dan 311).

Saatnya Proteksi Jadi Gaya Hidup

Mewajibkan asuransi TPL bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi juga tentang menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab. Secara tidak langsung, kita semua diajak untuk membangun kesadaran bahwa perlindungan adalah bagian dari gaya hidup yang bertanggung jawab dan siap menghadapi risiko.

Roojai melihat langkah ini sebagai peluang untuk memperluas penetrasi asuransi di Indonesia, menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik, serta mendukung pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan demikian, memiliki asuransi TPL bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan langkah penting untuk memastikan perlindungan finansial yang lebih baik di masa depan.

Jika membutuhkan perlindungan mobil All Risk termasuk TPL, Anda bisa mempelajari pilihannya di situs https://www.roojai.co.id/asuransi-mobil/

Recent Posts

Jasa Marga Catat 363 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada Libur Panjang Hari Raya Waisak 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 363.799 kendaraan kembali ke wilayah…

4 menit yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan Bertanggung Jawab Atas Kasus Mama Khas Banjar

MONITOR, Kalsel - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bertanggung jawab…

59 menit yang lalu

IHC Perkuat Sistem Tata Kelola Klinis Berbasis Etika Profesi

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC), sebagai Holding Rumah Sakit BUMN yang membawahi…

3 jam yang lalu

Kemenkes Andalkan Sistem Satu Data Kesehatan untuk Pantau Kondisi Jemaah Haji Secara Real Time

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengandalkan sistem satu data kesehatan jemaah untuk…

4 jam yang lalu

Fikih Hijau Jadi Instrumen Teologis Negara Muslim Jawab Masalah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Persoalan lingkungan menjadi tantangan pelik di hampir semua negara. Negara-negara Muslim sejatinya…

4 jam yang lalu

Pertamina Kembangkan Energi Transisi, Dorong Kesejahteraan 408 Petani di Bali

MONITOR, Jakarta - Kekeringan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia. Data Badan Meteorologi, Klimatologi,…

6 jam yang lalu