Sabtu, 10 Mei, 2025

Andreas Ungkap DPR Rekomendasikan TPGF Demi Beri Keadilan Bagi Eks Pemain Sirkus OCI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi laporan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Di mana, KemenHAM menduga ada pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus yang sudah terendap lama ini.

“Dugaan eksploitasi anak, kekerasan fisik dan seksual, serta penghilangan identitas keluarga yang terungkap dari kasus sirkus OCI adalah bukti nyata bahwa Indonesia masih memiliki celah besar dalam perlindungan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan,” kata Andreas, Sabtu (9/5/2025).

Adapun terkuaknya kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI tentang kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.

Selama bertahun-tahun, mereka mengaku mendapat kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Diungkapkan pula pihak sirkus memisahkan anak-anak sejak kecil dari orangtuanya untuk dilatih sebagai pemain sirkus, bahkan ada yang sejak bayi. Kasus ini pernah dilaporkan para tahun 1997, namun dua tahun setelahnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

Atas pengakuan para mantan pemain sirkus OCI tersebut, KemenHAM mengeluarkan laporan. Salah satunya terkait dengan temuan dugaan pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usulnya dan dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

KemenHAM juga menduga terjadi kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan kepada pemain sirkus OCI, termasuk dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Menurut Andreas, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan HAM di tanah air.

“Pemerintah tidak boleh diam, dan harus memastikan keadilan dapat ditegakkan. Apalagi negara pernah gagal dalam mengusut kasus ini di tahun 90-an lalu, maka pemerintah harus memastikan negara tidak boleh gagal lagi memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Terkait kasus sirkus OCI, Kementerian HAM menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu, dan pertanggungjawaban korporasi atas kasus ini.

Kedua, KemenHAM meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini, berdasarkan pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir. Termasuk menyelidiki kapan kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi guna memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Kementerian HAM juga merekomendasikan Polri untuk meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.

Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memfasilitasi penyembuhan trauma terhadap mantan pemain OCI. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.

Keempat, Kementerian HAM juga merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.

Andreas menyatakan bahwa Komisi XIII DPR merekomendasikan pembentukan TGPF untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI. Rekomendasi ini diputuskan setelah pihaknya mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Guna memverifikasi dan membuktikan terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggarannya, Komisi XIII DPR memang merekomendasikan kepada KemenHAM dan Komnas HAM agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” ungkap Andreas.

Pimpinan Komisi HAM DPR ini berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Untuk itu, Andreas mendorong agar rekomendasi-rekomendasi dari KemenHAM terkait kasus sirkus OCI agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI,” jelas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menegaskan hal itu harus menunggu hasil dari TGPF. Ini juga termasuk alasan penghentian kasus hukum sirkus OCI di tahun 1999 lalu.

“Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” tutup Andreas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER