Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq. (foto: istimewa)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan haji non-prosedural atau keberangkatan tanpa menggunakan visa haji resmi. Ia mengatakan fenomena ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat yang sudah menantikan beribadah ke tanah suci.
Menurut Maman, banyaknya jemaah yang tergiur berangkat haji di luar jalur resmi karena beberapa faktor mendasar. Di satu sisi, ada dorongan spiritual yang kuat dari umat Muslim untuk menyempurnakan rukun Islam dengan menunaikan haji. Di sisi lain, antusiasme masyarakat ini dimanfaatkan sejumlah oknum dan biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
“Pertama memang karena rirauh keagamaan dari sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah haji sebagai penyempurna dari seluruh rukun-rukun Islam, itu betul-betul tinggi,” kata Maman Imanulhaq, Jumat (9/5/2025).
“Kemudian yang menjadi faktor keduanya, yaitu mereka dimanfaatkan oleh oknum baik perorangan, komunitas atau travel untuk diiming-iming sehingga mereka bisa berangkat,” sambungnya.
Adapun faktor maraknya fenomena haji non-prosedural selanjutnya, menurut Maman, adalah karena panjangnya masa tunggu (waiting list) Ibadah Haji di Indonesia. Ia menilai hal ini menjadi pemicu utama masyarakat mencari jalan pintas untuk berangkat lebih cepat.
“Ditambah poin ketiganya, kita tahu bahwa waiting list di beberapa tempat itu ada yang sampai 20 bahkan 49 tahun seperti di Bantaeng, Sulawesi. Ini yang membuat beberapa masyarakat kehilangan rasionalitas dan mereka percaya bisa diberangkatkan haji,” tutur Maman.
Anggota Komisi Keagamaan DPR itu pun menambahkan, munculnya haji non-prosedural juga karena kurangnya edukasi di tengah masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi. Maman menyebut faktor ini turut memperburuk situasi.
“Poin keempat, ini pun karena lemahnya edukasi di tengah masyarakat bahwa haji harus betul-betul dilaksanakan melalui proses yang ketat yaitu visa haji,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Karena berbagai faktor tersebut, kata Maman, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian besar. Ia pun meminta pemerintah menindak tegas travel haji ilegal atau biro perjalanan nakal yang memanfaatkan keadaan sistem Ibadah Haji di Indonesia.
“Ini yang banyak sekali orang akhirnya terlunta-lunta, mereka tertipu setelah mengeluarkan uang begitu banyak, bahkan sampai ratusan juta, mereka-mereka yang menggunakan visa-visa non-prosedural” sebut Maman.
“Tentu kami menginginkan ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkan. Baik itu oknum ataupun juga travel-travel yang telah melantarkan jamaah kita,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus jemaah yang diamankan karena berangkat dengan jalur ilegal berulang kali terjadi di awal musim Haji 2025. Seperti, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagian perlindungan jemaah menemukan 30 orang WNI yang diduga hendak melaksanakan haji tanpa visa haji resmi. Mereka terancam dihukum membayar denda SAR 100 ribu atau sekitar Rp 448 juta.
Selain 30 WNI tersebut, ada 50 WNI lain yang sebelumnya telah ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka ditolak karena menggunakan visa pekerja musiman meski sudah mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Kasus serupa juga ditemukan ketika Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 36 jemaah haji ilegal non-prosedural. Para jemaah haji ilegal ini menggunakan dokumen visa kerja sementara.
Sementara Arab Saudi hanya memberikan izin haji (tasreh) lewat dua saluran, yaitu dengan menerbitkan visa haji lewat kantor urusan haji di 80 negara dan lewat aplikasi Nusuk bagi jemaah lebih dari 126 negara. Saudi pun telah memperketat pengamanan untuk menekan kehadiran jemaah haji ilegal yang bisa berdampak pada kenyamanan jemaah haji resmi.
Oleh karenanya, Maman mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh janji manis para penyedia jasa travel non-prosedural. Ia mengingatkan agar panggilan ke tanah suci dilaksanakan sesuai prosedur.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh bujukan, rayuan pihak-pihak yang menjanjikan harapan kita bisa berangkat haji tanpa proses antre dan juga tidak melalui proses atau prosedural yang resmi,” pesan Maman.
“Ingat bahwa jemaah haji adalah panggilan Allah, jangan sampai panggilan haji ini dinodai oleh ketidakrasionalan kita sehingga kita tertipu dan akhirnya merugi dan menderita malu,” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…
MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost…