NASIONAL

Garam Industri Jadi Komponen Vital Sektor Pulp dan Kertas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk menjaga ketersediaan garam industri dalam mendukung aktivitas produksi di sektor industri pulp dan kertas. Melalui upaya ini, diharapkan kinerja industri pulp dan kertas akan semakin berkontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, garam industri digunakan dalam Chlor-Alkali CAP untuk memproduksi klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui proses elektrolisis larutan garam. “Produk-produk kimia dasar ini merupakan bagian penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga pembentukan produk akhir dalam industri pulp dan kertas,” kata Putu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan data bulan Februari 2025, industri pulp dan kertas di Indonesia mencatatkan nilai ekspor sebesar USD8,09 miliar. Rinciannya, industri pulp menyumbang USD3,56 miliar, sementara industri kertas mencapai USD 4,44 miliar.

“Kinerja positif ini turut berkontribusi pada penyediaan lapangan kerja, dengan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 288 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung mencapai sekitar 1,2 juta orang,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyampaikan perlunya dukungan dari pemerintah untuk pemenuhan garam industri yang sangat penting bagi industri pulp dan kertas. APKI berharap pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut guna mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri.

“Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi di sektor pulp dan kertas. Kebutuhan ini tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri karena spesifikasi teknis yang sangat ketat,” ujar Wakil Ketua APKI Irsyal Yasman.

Lebih lanjut, Irsyal menyebutkan, rata-rata kebutuhan garam industri bagi industri pulp dan kertas adalah 760 ribu ton per tahun dengan spesifikasi rata-rata kandungan natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.

“Sayangnya, saat ini pasokan dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ucapnya.

Recent Posts

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

11 menit yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri bekali Anggota DPRD dan DPC PDIP Paradigma Ekonomi Biru Atasi Krisis Pembangunan

MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…

2 jam yang lalu

Kemenag dan BI Dorong Rohis Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital

MONITOR, Bali - Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia terus memperkuat kapasitas…

3 jam yang lalu

Gaungkan Gerakan Literasi, Legislator Willy Aditya Usul Ada Pojok Baca untuk Karyawan Hingga OB dan Sopir

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya sebagai salah satu legislator…

4 jam yang lalu

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan…

7 jam yang lalu