PENDIDIKAN

Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan ASN Madrasah Cair Juni 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menag.

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Recent Posts

Puan: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak-anak Putus Sekolah

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai temuan mengenai sekitar 6.000 anak putus…

7 jam yang lalu

Sekda Lamteng Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Tenaga Honorer Fiktif, Legislator Pertanyakan Mengapa Belum Ditahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mempertanyakan mengapa Polisi belum menahan Sekretaris…

7 jam yang lalu

Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti Lestarikan Warisan Sejarah Dirgantara

MONITOR, Banjarbaru - Jelang Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026, Lanud Sjamsudin…

12 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng GreatNusa yang diluncurkan oleh Universitas Bina Nusantara (BINUS…

12 jam yang lalu

Waasops Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Satgas Penanggulangan Karhutla 2026, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

MONITOR, Jakarta - Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI, Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos.,…

13 jam yang lalu

Soroti Bentrokan Matraman, Pengamat: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

MONITOR, Jakarta - Peristiwa bentrokan yang melibatkan sejumlah warga di kawasan Matraman menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut…

15 jam yang lalu