PARLEMEN

Senator Mirah: Perlu Reformasi Struktural dan Kelembagaan dalam Tata Kelola Sampah

MONITOR, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait pemantauan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menegaskan perlunya reformasi kelembagaan dan penguatan sistemik dalam tata kelola sampah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurut Senator Mirah, Indonesia tengah menghadapi ancaman krisis pengelolaan sampah nasional menuju tahun 2045, jika tidak dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh.

“Data dari Bappenas menunjukkan bahwa 92% rumah tangga belum melakukan pemilahan sampah dan hanya 35% sampah yang terolah. Ini menjadi akar dari persoalan di hilir, yaitu TPA yang kelebihan beban bahkan mengalami kebakaran,” ujarnya.

Dalam proyeksi pemerintah, jumlah produksi sampah domestik akan meningkat dari 70 juta ton pada 2023 menjadi 82,2 juta ton per tahun pada 2045. Sementara itu, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional diperkirakan akan penuh pada 2028, berdasarkan skenario Business as Usual.

Senator Mirah juga menyoroti minimnya anggaran untuk pengelolaan sampah. Rata-rata nasional hanya mengalokasikan 0,6% dari total APBD untuk penanganan sampah. Provinsi NTB bahkan hanya mengalokasikan 0,4%, jauh dari standar ideal.

“Ini mencerminkan lemahnya komitmen fiskal daerah. Padahal, pengelolaan sampah adalah fondasi dari pembangunan berkelanjutan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Senator Mirah mengkritisi struktur kelembagaan yang tumpang tindih, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator di hampir semua daerah, termasuk seluruh kabupaten/kota di NTB. Ia menilai sistem seperti ini rawan konflik kepentingan dan tidak efisien.

“Kami mendesak diterapkannya pemisahan fungsi regulator dan operator sebagaimana direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sebagai contoh, ia mengapresiasi langkah DKI Jakarta yang telah membentuk BLUD sebagai operator pengelolaan sampah, termasuk menjalin kerja sama dengan industri semen untuk produksi Refuse Derived Fuel (RDF). Ia juga menyoroti model Surabaya yang berhasil mengolah sampah menjadi energi listrik melalui skema kerja sama dengan swasta di PSEL Benowo.

Menutup pernyataannya, Senator Mirah menyerukan agar seluruh pemerintah daerah, khususnya di NTB, segera menyusun dan memperbarui Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPAS) serta mulai membentuk BLUD atau Perumda sebagai operator.

“Waktu kita tidak banyak. Kalau kita tidak bergerak sekarang, maka generasi masa depan akan menanggung akibat dari kegagalan kita hari ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

6 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

7 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

9 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu