Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H.
MONITOR, Depok – Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menyuarakan urgensi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh para pendidik di lingkungan sekolah, madrasah, dan pesantren di Kota Depok.
“Bukan rahasia lagi bahwa banyak guru yang mengalami intimidasi, tekanan psikis, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Kita tidak bisa terus diam. Kota Depok harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata bagi guru dan tenaga pendidik,” ujar Siswanto.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan kasus yang melibatkan guru—baik dalam bentuk pelaporan sepihak oleh wali murid, kekerasan verbal dari peserta didik, hingga cyberbullying—menjadi isu serius di dunia pendidikan lokal.
Namun, hingga kini belum ada peraturan daerah yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum, psikologis, maupun profesi bagi para pendidik di Kota Depok.
“Ada kekosongan regulasi di tingkat kota. Padahal, beban kerja guru semakin kompleks dengan target kurikulum, administrasi digital, dan dinamika sosial yang tinggi. Tanpa Perda, mereka berjalan sendirian di tengah tekanan,” tambahnya.
Ranperda ini setidaknya akan mengatur beberapa aspek strategis, antara lain:
Komisi D DPRD Kota Depok akan mengusulkan Ranperda ini masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas 2025, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan organisasi profesi seperti PGRI, IGI, Pendidik PAUD, Forum Komite Sekolah, dan unsur pesantren.
“Kami tidak akan berjalan sendiri. Ranperda ini akan dikaji bersama para pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya agar regulasi ini tidak hanya melindungi, tapi juga relevan dan bisa dijalankan,” ujar Siswanto.
Siswanto juga mendorong agar Pemerintah Kota Depok tidak hanya mendukung secara politis, tetapi juga melalui komitmen anggaran. Ia menekankan bahwa tanpa dukungan fiskal, Perda hanya akan menjadi dokumen simbolik.
“Perlindungan guru tidak cukup dengan narasi. Harus ada anggaran, pendampingan hukum, psikolog, dan perlindungan sistemik yang dijamin APBD,” tegas politisi berlatar belakang hukum tersebut.
Dengan adanya Perda tersebut ke depannya, DPRD berharap Kota Depok bisa menjadi pelopor kota yang ramah guru dan mampu menjaga martabat serta keselamatan profesi pendidik. Siswanto menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau teknologi, tetapi juga oleh rasa aman dan penghormatan terhadap guru.
“Kalau guru sudah tidak merasa aman, maka pendidikan akan kehilangan rohnya. Perda ini adalah bentuk penghormatan kita kepada mereka yang telah membentuk karakter generasi Depok,” pungkas Siswanto.
MONITOR, Jakarta - Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari bebagai…
MONITOR, Jakarta - Kesehatan mental di Indonesia tengah menghadapi krisis serius, namun hanya sebagian kecil…
MONITOR, Ciputat - Ikatan Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia menggelar diskusi publik bertajul…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa peringatan Hari Pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Pada momen Hari Pendidikan Nasional 2025, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang…
MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M berakhir.…