BERITA

Ramai Aksi Premanisme Debt Collector, DPR Minta Negara Tegas Tak Boleh Ada Pembiaran Intimidasi ke Rakyat

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector di depan kantor polisi. Menurutnya, aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang itu menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas.

Martin menilai, praktik penagihan utang yang brutal dan sewenang-wenang telah mencederai prinsip keadilan dan rasa aman masyarakat. Ia meminta negara hadir menyikapi persoalan yang banyak terjadi ini.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” kata Martin Tumbelaka, Rabu (23/4/2025).

Martin menekankan bahwa dalam negara hukum, tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang apalagi insiden tersebut terjadi di dekat markas kepolisian, di mana seharusnya menjadi simbol tempat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang,” tegasnya.

Seperti diketahui, ramai di media sosial video yang memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai korban pengeroyokan 11 oknum debt collector. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu, (19/4) malam.

Mirisnya, peristiwa ini terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Korban tidak mendapat bantuan lantaran aparat disebut kalah jumlah dengan pelaku. Bahkan beberapa personel polisi yang berjaga kedapatan merekam kejadian.

Dalam konteks ini, Martin pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum dan regulasi yang tepat. Misalnya, penegakan hukum pidana secara maksimal kepada pelaku kekerasan.

“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal,” tutur Martin.

Selain itu, juga bisa dengan revisi atau penerbitan regulasi yang eksplisit melarang penahanan barang pribadi dan kekerasan fisik oleh debt collector. Martin mengatakan, ketentuan ini harus dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Menteri, bahkan bila perlu dengan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah pembenaran hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan.

“Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum,” papar Legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu.

Lebih lanjut, Martin meminta agar perlindungan terhadap pelapor dan korban wajib dijamin oleh aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” ucap Martin.

Di sisi lain, anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum ini menilai Polri sebagai institusi penegak hukum tertinggi di lapangan harus memperkuat kehadiran dan merespons cepat atas situasi-situasi yang melibatkan kekerasan publik. Terlebih, kata Martin, peristiwa yang terjadi di sekitar area kepolisian sendiri.

“Prinsip perlindungan hukum harus berlaku secara adil bagi semua warga negara, tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang tengah terjerat persoalan utang. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” tukasnya.

“Kasus ini harus jadi momentum untuk mempertegas bahwa hukum adalah pelindung masyarakat, bukan alat pembenaran kekuasaan atau intimidasi,” tutup Martin.

Recent Posts

Puan Harap Program MBG Terus Dievaluasi Agar Betul-betul Bermanfaat Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program…

50 menit yang lalu

Dua Hari Jelang Penutupan, 211.699 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M sisakan dua…

3 jam yang lalu

Distribusi Sapi Kurban dari NTB Diatur Ulang, Pasokan Dipastikan Aman

MONITOR, Lombok - Pemerintah mengatur ulang jalur distribusi pengiriman sapi dari Nusa Tenggara Barat ke…

5 jam yang lalu

Optimalkan Standardisasi, Kemenperin Tingkatkan Layanan Jasa Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas, optimal dan prima…

6 jam yang lalu

DPR Nilai Aksi Ormas Minta Jatah Ganggu Iklim Industri dan Pariwisata, Harus Segera Ditertibkan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty menyoroti banyaknya kasus meresahkan yang…

7 jam yang lalu

Komisi IX DPR Minta Program MBG Dievaluasi Usai Siswa Keracunan, Ini Alarm Keras!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa puluhan…

7 jam yang lalu