PARLEMEN

Kosmetik Berbahaya Marak di Pasaran, Puan: Perlindungan Konsumen Harus Dijamin

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Puan mengatakan temuan ini bukan hanya soal pelanggaran regulasi, tetapi menyangkut keselamatan jutaan konsumen, terutama perempuan yang menjadi pengguna utama produk kosmetik di Indonesia.

“Temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan peringatan serius bagi kita semua. Produk-produk ini banyak digunakan oleh perempuan dari berbagai kalangan setiap hari,” kata Puan Maharani, Selasa (22/4/2025).

Puan mengatakan pemerintah harus hadir untuk mejamin perlindungan konsumen, apalagi perempuan sebagai pengguna utama kosmetik berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

“Jangan sampai penggunaan kosmetik oleh perempuan yang ingin tampil percaya diri dan merawat diri, justru berujung pada risiko kesehatan yang serius. Perlindungan bagi konsumen harus dijamin,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan pun meminta pemerintah memastikan produk kosmetik yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, telah melalui proses pengawasan yang ketat. Produk kosmetik juga harus memenuhi standar keamanan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan transparansi. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi soal martabat dan hak atas perlindungan sebagai warga negara,” tegas Puan.

Adapun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menekukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan itu didapatkan dari pengawasan berkala selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025.

Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, ditemukan 16 item kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Puan menyebut temuan kosmetik berbahaya tersebut juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan industri kosmetik, terutama produk berbasis kontrak produksi dan barang impor.

“Pengawasan harus dilakukan aktif, menyeluruh, dan didukung dengan teknologi. Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku industri, agar sistem distribusi dan pelabelan produk menjadi transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Di sisi lain, Puan juga menanggapi temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM mengenai 9 batch produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut dalam kemasannya.

Puan mengatakan bagi umat Muslim, isu ini bukan sekadar persoalan administratif atau pelabelan, melainkan menyangkut keyakinan, prinsip hidup, dan hak dasar sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar. Karena itu, ia mendorong agar sinergi antara BPJPH dan BPOM hingga kementerian terkait harus ditingkatkan.

“Harus ada sistem peringatan dini dan audit berkala terhadap pelabelan, karena kesalahan sekecil apapun berdampak besar bagi masyarakat Muslim. Dampak Sosial dan Ekonomi,” jelas Puan.

“Tak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, temuan ini juga bisa memukul produsen secara ekonomi. Merek yang terlibat akan mengalami boikot, kehilangan loyalitas pelanggan, bahkan terancam tuntutan hukum,” tambah mantan Menko PMK itu.

Lebih lanjut, Puan mendorong agar pengawasan terhadap makanan halal harus segera dibenahi untuk menjaga citra industri pangan nasional yang sedang berupaya memperkuat posisi di pasar halal secara global. Menurutnya, jika tidak segera diperbaiki, Indonesia akan kehilangan kepercayaan internasional dalam ekspor produk halal.

“Kasus ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi pengawasan produk halal di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya Indonesia menjadi pelopor dalam sistem jaminan produk halal yang kuat, transparan, dan akuntabel,” tutup Puan.

Recent Posts

Kementerian UMKM dan Kemendag Perluas Akses Ekspor Produk Lokal Lewat InaExport

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi memperluas…

2 jam yang lalu

Kick Off Hari Santri 2026, Menag: Santri Jangan Jadi Penonton, Harus Ikut Menentukan Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa santri tidak boleh…

2 jam yang lalu

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…

16 jam yang lalu

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

17 jam yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

20 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

23 jam yang lalu