PEMERINTAHAN

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM untuk Lindungi Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4), menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu.

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman.

Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.

Menteri UMKM menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.

“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” kata Menteri Maman.

Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.

Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.

“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.

Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.

“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Menteri Maman.

Recent Posts

Menag Pimpin Doa dan Bacakan Deklarasi Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Dirjen Bimas Kristen serta perwakilan dari Forum…

2 jam yang lalu

Mardani Ali Sera Setuju Putusan MK soal Lembaga Pengawas Independen

MONITOR Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespons putusan Mahkamah Konstitusi…

5 jam yang lalu

Dewan Pakar PSQ: Al-Qur’an Ajarkan Keseimbangan Hidup dengan Alam

MONITOR, Kendari - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), Muchlis M. Hanafi, mengungkapkan, ajaran Al-Qur’an…

6 jam yang lalu

Kasus Influenza A Meningkat, Puan Dorong Vaksinasi Kelompok Rentan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus Influenza A yang tengah…

6 jam yang lalu

Said Agil Husin Al Munawar: Al-Qur’an Ingatkan Manusia untuk Rawat Lingkungan

MONITOR, Kendari - Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al Munawar, mengungkapkan bahwa Al-Qur’an…

6 jam yang lalu

Panglima TNI: Kemanunggalan TNI-Rakyat Kekuatan Paling Ampuh

MONITOR, Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Bendera rutin 17-an yang berlangsung  pada Jumat, 17…

12 jam yang lalu