NASIONAL

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta – Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai fatwa jihad melawan israel yang dirilis Sekjen International Union for Moslem Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional Syekh Ali Al-Qaradaghi, Senin (7/4/2025) lalu berpotensi memantik gerakan radikalisme baru.

Khamami mengatakan fatwa tersebut secara politik, biasanya tidak mampu menggerakkan dunia Islam untuk bersatu melawan Israel. Hal ini disebabkan kepentingan ekonomi, politik dan ideologi yang selalu menjadi arah kebijakan dunia Islam.

“Negara-negara Muslim yang berpengaruh seperti Arab Saudi, Turki, dan Mesir akan selalu berhitung atas kepentingan dalam negeri mereka,” kata Khamami di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dia menilai, kepentingan domestik masing-masing negara Islam yang menjadi penghambat bagi dunia Islam untuk bersatu yang pada gilirannya berada dalam posisi yang lemah. “Hanya Iran dan Lebanon yang berani melawan Israel meski harus berhadapan dengan Amerika Serikat,” ucap Khamami.

Khamami yang juga pakar dalam kajian radikalisme ini, mengingatkan fatwa jihad lawan Isarel justru dapat melahirkan gelombang radikalisme umat Islam di seluruh penjuru dunia karena frustasi terhadap posisi dunia Islam yang lemah.

“Inilah yang harus diwaspadai oleh negara-negara Muslim, seperti Indonesia agar tidak menjadi bumerang dalam percaturan paham keagamaan di dalam negeri sehingga balik menyerang stabilitas keamanan nasional,” ingat Khamami.

Khamami mengingatkan jangan sampai semangat melawan zionisme ditumpahkan terhadap perusakan fasilitas-fasilitas asing yang bernuansa Barat dan juga fasilitas negara, sebagaimana peristiwa terorisme sebelumnya.

“Kita berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam merespon perang Israel-Palestina ini. Harus hati-hati dalam mencari solusi atas penderitaan warga Palestina,” harap Khamami.

Sebagai informasi, terdapat 15 poin fatwa jihad melawan Israel yang dirilis IUMS yakni kewajiban jihad melawan Israel, larangan mendukung Israel, larangan menyuplai sumber daya, seruan pembentukan aliansi militer bersama, peninjauan kembali perjanjian dengan Israel, kewajiban jihad finansial, larangan normalisasi hubungan dengan Israel, mendorong peran aktif para ulama, boikot terhadap Israel dan sekutunya, seruan kepada pemerintah AS atas janji penyelesaian konflik di Gaza, melanjutkan boikot pada perusahaan pendukung Israel, dukungan kemanusian untuk Gaza, pentingnya persatuan umat Islam, doa untuk gaza, dan apresiasi atas dukungan oleh pendukung Palestina.

Recent Posts

Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera Selama Mudik dan Balik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatatkan peningkatan signifikan volume kendaraan pada…

3 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025 Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil…

5 jam yang lalu

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…

8 jam yang lalu

DPR Yakin Prabowo Bisa Negoisasi Tarif Impor Trump; Masa Tunda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…

10 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

11 jam yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

14 jam yang lalu