POLITIK

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta – Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait penyusunan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disebut sebagai bentuk pelibatan partisipasi publik. Komisi III DPR dinilai memiliki semangat untuk mengajak masyarakat terlibat dalam membahas sebuah Undang-Undang.

“Menurut saya, undangan Komisi III terhadap Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RKUHAP ini baik ya. Artinya ada semangat dari para anggota dewan untuk berkomitmen melibatkan partisipasi publik dalam setiap pembahasan undang-undang,” ujar Pengamat Komunikasi Politik, Silvanus Alvin, Kamis (10/4/2025).

Alvin pun mendukung sikap Komisi III DPR yang juga bersedia menerima dan mendengarkan kritikan yang disampaikan masyarakat sipil secara langsung, bahkan mempersilakan media untuk memberitakan kritik dan masukan tersebut.

“Artinya Komisi III betul-betul mencontohkan praktik pembahasan UU yang transparan,” tutur Dosen Milenial di salah satu Universitas swasta di Jakarta itu.

Menurut Alvin, Komisi III DPR belajar dari pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sempat mendapat reaksi keras dari masyarakat karena pembahasannya dinilai tertutup. DPR dinilai berupaya memperbaiki diri lewat pembahasan RKUHAP ini.

“Saya melihat upaya ini juga sebagai bentuk perbaikan diri yang konstruktif dan belajar dari pengalaman pembahasan RUU TNI lalu,” kata Alvin.

Terlepas dari isi RKUHAP yang cukup dikritisi publik, Alvin menilai sikap DPR yang membuka ruang partisipasi publik ini patut untuk diapresiasi sebab hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari DPR sebagai wakil rakyat, apalagi penerimaan partisipasi publik tersebut dilakukan di tengah masa reses DPR.

“Tentu diharapkan tidak hanya Komisi III saja, tapi seluruh komisi dan badan di DPR bisa betul-betul menjunjung tinggi semangat transparansi yang melibatkan partisipasi publik,” ucap master dari University of Leicester Inggris itu.

Alvin menambahkan, pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RKUHAP akan membantu memperkuat legitimasi produk hukum. Ketika publik merasa dilibatkan, menurutnya, maka hasil undang-undang lebih mudah diterima dan diimplementasikan.

“Tindakan Komisi III DPR ini dapat menjadi upaya konkret untuk memperbaiki citra lembaga legislatif sebagai institusi yang terbuka dan pro-rakyat,” jelas Alvin.

Untuk diketahui, Komisi III DPR mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP guna berdiskusi dan mendapat masukan terkait penyusunan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4).

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), Amnesty Internasional, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Kepada Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar DPR memperbaiki proses pembahasan revisi KUHAP agar lebih terbuka dan transparan. Hal ini agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dibenak masyarakat mengenai perubahan KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan draf final RKUHAP telah selesai pada tahap penyusunan dan Komisi III akan segera membahasnya pada masa sidang yang akan datang. Langkah ini diambil setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diserahkan kepada DPR.

“KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku per tahun ini sekitar 44 tahun ya karena (dari tahun) 1981 sekarang 44 tahun dan tentu kita harus menyesuaikan juga dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026,” ungkap Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Beberapa hal yang digarisbawahi dalam pembahasan KUHAP baru diantaranya soal tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Polri tetap menjadi penyidik utama, dan Jaksa tetap menjadi penuntut tunggal.

Habiburokhman juga menyebut KUHAP baru mengandung banyak perbaikan karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang menganut nilai restorasi, restitusi, dan rehabilitasi. Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat, yang kini dapat menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap kliennya. Advokat juga dapat mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka.

KUHAP baru pun disebut memaksimalkan restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

Dalam kesempatan berbeda, Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP tetap ditugaskan kepada Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan penugasan tersebut.

Habiburokhman berharap masyarakat dapat memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP baru, yang rencananya akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang mendatang.

“Ya kan Mbak Puan (Ketua DPR Puan Maharani) sudah bilang, memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu, rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” terang Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (27/3).

“Jadi sudah fix, saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix (pembahasan RKUHAP) di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat,” tutupnya.

Recent Posts

Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera Selama Mudik dan Balik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatatkan peningkatan signifikan volume kendaraan pada…

3 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025 Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil…

5 jam yang lalu

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…

8 jam yang lalu

DPR Yakin Prabowo Bisa Negoisasi Tarif Impor Trump; Masa Tunda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…

10 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

11 jam yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

14 jam yang lalu