Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. IPW menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen.
“Tindakan ini adalah bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap jurnalis serta media. Ini jelas menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Jumat (21/3/2025).
IPW menyoroti bahwa dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara itu, pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sebagai respons atas insiden ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman paket teror tersebut. “Polri harus bertindak cepat untuk mengusut dan menangkap pelaku agar tidak terjadi eskalasi ancaman terhadap dunia pers dan jurnalis,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, Kantor Tempo menerima paket mencurigakan berisi kepala babi yang dikemas dalam kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau “Cica”, seorang jurnalis politik Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket itu pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, dan setelah dibuka, ditemukan kepala babi dengan kuping yang telah dipotong serta bau menyengat.
Sebagai media yang dikenal kritis dan independen, Tempo telah lama dipercaya publik dalam menyampaikan informasi. Oleh karena itu, IPW bersama elemen masyarakat sipil mendukung Tempo agar tetap dapat menjalankan kerja jurnalistiknya tanpa tekanan dan intimidasi. “IPW meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar dunia pers di Indonesia tetap terlindungi dari segala bentuk ancaman,” tandas Sugeng.
MONITOR, Tangerang Selatan - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mampu merekognisi layanan…
MONITOR, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
MONITOR, Jakarta - Lifepal, marketplace asuransi terkemuka di Indonesia, bersama Mega Insurance, kembali membuktikan komitmennya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan program BeZakat (Beasiswa Zakat Indonesia) untuk membiayai pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang…
MONITOR, Lebak - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak melalui Lembaga Amil Zakat, Infak,…