Kabar Haji

163.523 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Tahap II untuk Sisa Kuota

MONITOR, Jakarta – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M berakhir hari ini. Dibuka dari 14 Februari – 14 Maret 2025, ada lebih 163 ribu jemaah reguler yang melunasi biaya haji.

“Hari ini bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler,” sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Mereka yang melunasi terdiri atas, 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas,” sambung Muhammad Zain.

Selain itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

“Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” sebut Muhammad Zain.

“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret – 17 April 2025,” lanjutnya.

Jemaah Berhak Lunas Tahap II

Dijelaskan M Zain, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan:

1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.

“Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II,” tandas Muhammad Zain.

Recent Posts

Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban dalam…

2 jam yang lalu

DPR Nilai THR Bagi Ojol dan Kurir Online Sudah Seharusnya Diberikan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai Tunjangan Hari Raya…

2 jam yang lalu

Puan Soroti Kasus MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan Agar Rakyat Tak Dirugikan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kecurangan distribusi MinyaKita, mulai dari…

3 jam yang lalu

Tinjau Tol Trans Sumatera, Wamen Diana Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2025

MONITOR, Lampung - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti meninjau kesiapan infrastruktur jalan tol…

5 jam yang lalu

Mentan Amran Sidak di Surabaya, 7 Perusahaan Ketahuan Sunat Minyak Goreng

MONITOR, Surabaya - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kali…

5 jam yang lalu

Menag Tegas Gratifikasi Tak Selalu Berbentuk Uang

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengisi tausiyah pada peringatan Nuzulul Qur’an di Kantor…

6 jam yang lalu