PEMERINTAHAN

Menperin: Manufaktur Tumbuh dan Menyerap Tenaga Kerja Baru Lebih Banyak Dari PHK

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian fokus terus memantau kinerja sektor industri di dalam negeri di tengah dinamika kondisi perekonomian global. Hal tersebut berpengaruh pada perekonomian nasional, serta sektor industri manufaktur sebagai salah satu kontributor utamanya.

“Bahwa memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK), kami menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut. Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Meski demikian, Menperin menyampaikan bahwa sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru. Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kemenaker pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang (sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan). Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.

Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.

Pertumbuhan sektor industri manufaktur juga membuka lapangan kerja yang semakin luas. Jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.

Data dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tersebut menunjukkan, pada tahun 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20. Artinya, ketika 1 tenaga kerja kena PHK sektor manufaktur mampu  menciptakan dan menyerap 20 tenaga kerja baru. Rasio ini terus naik sejak tahun 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.

Terkait penutupan perusahaan industri yang disertai dengan PHK yang banyak mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini, Menperin menjelaskan bahwa penutupan tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, perubahan strategi bisnis principal yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar di luar negeri, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.

Dari berbagai alasan tersebut, sebagian besar penutupan pabrik disebabkan turunnya permintaan domestik karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku. “Dari beberapa alasan tersebut, kita tidak bisa kendalikan, terutama alasan terkait lemahnya permintaan pasar ekspor. Sedangkan yang terjadi di lapangan, penutupan industri/pabrik lebih banyak terjadi karena strategi bisnis. Namun demikian, Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya,” jelas Menperin. Agus kembali menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya, serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama, di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).

Recent Posts

Uya Kuya: Dukungan Indonesia untuk Palestina Konsisten Sejak Era Soekarno

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Surya Utama sapaan akrab…

3 menit yang lalu

JPE Juara Proliga 2025, Fadjar: Pertamina Dukung Olahraga Nasional

MONITOR, Jakarta - Jakarta Pertamina Enduro keluar sebagai Juara Grand Final Proliga 2025 setelah mengalahkan…

56 menit yang lalu

Haji 2025, Jemaah Mengaku Puas dengan Layanan Hotel

MONITOR, Jakarta - Deswita Rustam, salah satu jemaah haji asal Padang, mengaku puas dengan layanan…

1 jam yang lalu

Wamen UMKM: Festival Juadah 2025 Buktikan Tradisi Bisa Hasilkan Nilai Tambah Daerah

MONITOR, Sumbar - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan, Festival Juadah 2025 menjadi ajang pembuktian…

2 jam yang lalu

Jurus Pemerintah Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

MONITOR, Jakarta - Rendang adalah salah satu jenis produk olahan makanan yang populer di Indonesia…

4 jam yang lalu

TNI Berduka, Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi

MONITOR, Jakarta - Dalam suasana haru dan penuh penghormatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…

9 jam yang lalu