PARLEMEN

DPR Nilai PHK Sritex saat Ramadan dan Sebelum Idulfitri Tidak Tepat

MONITOR, Jakarta – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. “Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tambah Nihayatul.

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. “Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” katanya. 

Recent Posts

Jasa Marga Catat Kinerja Positif di 2024: Core Profit Tembus Rp3,7 Triliun, Tumbuh 36% yoy

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menutup tahun 2024 dengan kinerja keuangan…

5 menit yang lalu

Sediakan 22 SPKLU Hingga Posko Kesehatan, PT JMRB Pastikan Rest Area Travoy Siap Kawal Mudik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - Jelang arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1446 H. PT…

4 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono Ajak Kadin Perkuat Industri Peternakan untuk Kemandirian Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)…

5 jam yang lalu

Gebyar Ramadan, Ketua Umum PP Fatayat NU Ajak PC se Banten Bedah Hasil Konbes

MONITOR, Tangerang - Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota Tangerang mengundang semua PC Fatayat se Banten…

6 jam yang lalu

Dirut Pertamina: Pertamina Terus Berkomitmen Layani Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menegaskan akan memimpin langsung…

8 jam yang lalu

Keren! 10 Ribu Siswa Ikuti Pesantren Ramadan 2025

MONITOR, Semarang – Sebanyak 10.000 pelajar dari seluruh Indonesia mengikuti Grand Opening Pesantren Ramadan Pelajar…

8 jam yang lalu