Anggota Komisi II DPR RI dari F-PKB Muhammad Khozin, (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah di Indonesia menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional. Perlu evaluasi kerja penyelenggara pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan PSU di 24 daerah di Indonesia menunjukkan kerja penyelenggara pemilu tidak profesional.
“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, menyebutkan jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan.
“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” kata Khozin.
Tidak hanya itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. “Pengawasan Bawaslu atas penyelengaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin.
Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi.
“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandas Khozin.
Sebagaimana dimaklumi, dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025) MK membacakan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan digelar PSU, 1 perkara dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, dan 1 perkara diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…