PARLEMEN

PSU di 24 Daerah, Politisi PKB: Kerja KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah di Indonesia menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional. Perlu evaluasi kerja penyelenggara pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan PSU di 24 daerah di Indonesia menunjukkan kerja penyelenggara pemilu tidak profesional.

“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, menyebutkan jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan.

“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” kata Khozin.

Tidak hanya itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan  penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. “Pengawasan Bawaslu atas penyelengaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin.

Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu  terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandas Khozin.

Sebagaimana dimaklumi, dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025) MK membacakan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.  Terdapat  24 perkara yang amar putusannya memerintahkan digelar PSU, 1 perkara dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara,  dan 1 perkara diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Recent Posts

Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan Akibat Pagar Laut, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gelar FKP Guna Sempurnakan Mekanisme Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP)…

5 jam yang lalu

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, DPR: Harus Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengecam keras kasus kekerasan…

5 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan, Puan Serukan Jangan Lelah Perangi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat…

7 jam yang lalu

Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan

MONITOR, Bali - Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja ikut berkomentar…

8 jam yang lalu

Kementan Gandeng Pemda Bone Bangun Ekosistem Peternakan Kawasan Timur

MONITOR, Bone – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem peternakan rakyat di…

9 jam yang lalu