PARLEMEN

PSU di 24 Daerah, Politisi PKB: Kerja KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah di Indonesia menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional. Perlu evaluasi kerja penyelenggara pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan PSU di 24 daerah di Indonesia menunjukkan kerja penyelenggara pemilu tidak profesional.

“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, menyebutkan jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan.

“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” kata Khozin.

Tidak hanya itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan  penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. “Pengawasan Bawaslu atas penyelengaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin.

Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu  terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandas Khozin.

Sebagaimana dimaklumi, dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025) MK membacakan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.  Terdapat  24 perkara yang amar putusannya memerintahkan digelar PSU, 1 perkara dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara,  dan 1 perkara diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Recent Posts

Seleksi Administrasi Beasiswa Zakat Indonesia Resmi diumumkan, Cek di Akunmu ya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga…

40 menit yang lalu

Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Magister PAI, UID Komitmen Jaga Mutu dan Kualitas Perguruan Tinggi

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas…

1 jam yang lalu

Soal Kerja Sama AS, Puan Ingatkan Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama…

3 jam yang lalu

Atasi Kemacetan, Pemkot Tangsel Bakal Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Rawa Buntu

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memetakan…

3 jam yang lalu

Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak ‘Gempita’

MONITOR, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kementerian Perindustrian bersama Dharma Wanita…

4 jam yang lalu

Peringati Hari Anak Nasional, Dirut Jasa Marga Sampaikan Komitmen dan Dedikasi bagi Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025, Direktur Utama…

5 jam yang lalu