PARLEMEN

PSU di 24 Daerah, Politisi PKB: Kerja KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah di Indonesia menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional. Perlu evaluasi kerja penyelenggara pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan PSU di 24 daerah di Indonesia menunjukkan kerja penyelenggara pemilu tidak profesional.

“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, menyebutkan jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan.

“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” kata Khozin.

Tidak hanya itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan  penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. “Pengawasan Bawaslu atas penyelengaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin.

Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu  terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandas Khozin.

Sebagaimana dimaklumi, dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025) MK membacakan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.  Terdapat  24 perkara yang amar putusannya memerintahkan digelar PSU, 1 perkara dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara,  dan 1 perkara diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Recent Posts

ITB Ahmad Dahlan-UIN Salatiga Perkuat Kerja Sama Riset dan Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Percepat Penyaluran KUR 2025 untuk Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…

6 jam yang lalu

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, TNI Hadir untuk Rakyat

MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…

9 jam yang lalu

Puan Ungkap Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi soal Potongan Dana Reses

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…

11 jam yang lalu

Ini Tujuan Program Kota Wakaf dan Pemberdayaan Masyarakat di Cirebon

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…

12 jam yang lalu

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…

12 jam yang lalu