HUKUM

Ingatkan Bahaya UU Kejaksaan, Mahfud MD Sebut Bisa Lindungi Jaksa yang Jahat

MONITOR, Jakarta – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, turut menyoroti hak imunitas jaksa di dalam UU Kejaksaan. Ya, seperti diketahui, pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari Jaksa Agung.

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan semacam itu justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan. “Enggak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ungkapnya kepada media seperti dikutip Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika Kejaksaan memiliki aturan seperti itu, lanjut Mahfud, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Enggak boleh dilindungi oleh atasannya,” ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, Mahfud mengatakan, maka jaksa tersebut juga harus tetap diproses oleh kepolisian tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Jaksa Agung sebelum memproses oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, namun tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR Tolak Pendirian Pangkalan Militer Rusia di RI, Khawatir Picu Ketegangan di ASEAN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti laporan media internasional terkait permintaan…

4 menit yang lalu

Pimpinan DPR Minta Aksi Brutal WNA Ditangani Tegas, Singgung Masalah Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal Warga Negara…

56 menit yang lalu

F-PKB Minta Belanja Mebel SD Diurungkan, Siswanto: Lebih Baik untuk Perbaiki Gedung atau Beasiswa

MONITOR, Depok - Arah pembangunan di sektor pendidikan di Kota Depok tengah disorot Fraksi Partai…

1 jam yang lalu

Lifepal Gandeng Oona Insurance Indonesia, Tawarkan Pilihan Asuransi Mobil

MONITOR, Jakarta - Lifepal, marketplace asuransi terbesar di Indonesia, memperkuat portofolio produknya dengan menggandeng penyedia…

2 jam yang lalu

Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler Tembus 205.690 Orang Jelang Tiga Hari Penutupan

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler akan ditutup pada 17 April…

4 jam yang lalu

Menag RI dan Dua Menteri Yordania Jalin Sinergi Bidang Wakaf dan Pendidikan, termasuk Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan dua Kementerian Kerajaan Yordania.…

4 jam yang lalu