HUKUM

Ingatkan Bahaya UU Kejaksaan, Mahfud MD Sebut Bisa Lindungi Jaksa yang Jahat

MONITOR, Jakarta – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, turut menyoroti hak imunitas jaksa di dalam UU Kejaksaan. Ya, seperti diketahui, pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari Jaksa Agung.

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan semacam itu justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan. “Enggak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ungkapnya kepada media seperti dikutip Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika Kejaksaan memiliki aturan seperti itu, lanjut Mahfud, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Enggak boleh dilindungi oleh atasannya,” ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, Mahfud mengatakan, maka jaksa tersebut juga harus tetap diproses oleh kepolisian tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Jaksa Agung sebelum memproses oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, namun tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” ungkapnya.

Recent Posts

Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Langkah Strategis Pertamina 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional dan siapkan kebutuhan hulu…

8 jam yang lalu

Wamen UMKM Sebut UMKM Berkesempatan Lebih Besar Masuk Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengatakan, UMKM…

10 jam yang lalu

Hampir 80 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji…

10 jam yang lalu

Penataan Kampung Seni Borobudur Padukan Ekonomi Kreatif dengan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon,…

11 jam yang lalu

Empat Tips Mudah Cara Mengenali Oli Asli dan Palsu Pertamina

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Lubricants (PTPL), anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial…

13 jam yang lalu

Kemenperin Yakin Kinerja Industri Furnitur Melaju

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bertekad terus menjalankan kebijakan hilirisasi hasil hutan dalam upaya meningkatkan…

14 jam yang lalu