HUKUM

Ingatkan Bahaya UU Kejaksaan, Mahfud MD Sebut Bisa Lindungi Jaksa yang Jahat

MONITOR, Jakarta – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, turut menyoroti hak imunitas jaksa di dalam UU Kejaksaan. Ya, seperti diketahui, pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari Jaksa Agung.

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan semacam itu justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan. “Enggak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ungkapnya kepada media seperti dikutip Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika Kejaksaan memiliki aturan seperti itu, lanjut Mahfud, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Enggak boleh dilindungi oleh atasannya,” ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, Mahfud mengatakan, maka jaksa tersebut juga harus tetap diproses oleh kepolisian tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Jaksa Agung sebelum memproses oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, namun tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” ungkapnya.

Recent Posts

Analis Apresiasi Sinergi Elemen Bangsa dalam Menjaga Persatuan

MONITOR, Jakarta - Aksi Demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan menyisakan respon dinamika politik yang cukup…

1 jam yang lalu

Menteri Agama Meminta Maaf

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan…

1 jam yang lalu

Relawan GSF Ikut Pelatihan Sebelum Berlayar ke Gaza

MONITOR, Tunisia - Ratusan relawan kemanusiaan tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) mengikuti pelatihan sebelum…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin Ingatkan Pemerintah untuk Tidak Bangga Produksi, Pastikan Kesejahteraan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyoroti aksi unjuk rasa…

3 jam yang lalu

DPR Minta Polri Usut Pelaku Penjarahan, Bukan Menahan Delpedro

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru…

4 jam yang lalu

Ikut Bertemu Tokoh Bangsa di Istana, Puan: DPR Berbenah Diri, Terus Dengarkan Aspirasi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh yang dipimpin…

5 jam yang lalu