HANKAM

Bakamla Lagi-Lagi Tangkap Ballpress Ilegal

MONITOR, Subang – Bakamla RI melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil menangkap KMP FRD 5 yang bermuatan 18 truk, 3 diantaranya mengangkut Balpres Ilegal dengan total 1.200 koli tekstil, di Perairan Patimban Subang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). Ditengarai, penangkapan ini merupakan aksi tindak lanjut dari pengamanan ballpress yang sebelumnya telah diciduk Bakamla RI dan aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari silam.

Keberhasilan penangkapan ini tentunya tidak lepas dari koordinasi ketat antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, dengan BAIS TNI, dan instansi terkait lainnya. Dengan demikian, pengiriman ballpress tekstil ilegal yang diduga datang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan dapat diamankan.

Aksi penangkapan ini bermula dari Perwira Jaga (Paga) KN. Pulau Marore-322 sekitar pukul 15.00 WIB, melihat adanya kontak kapal melalui radar dengan jarak 22,78 Nm, dan pukul 15.46 terlihat jelas secara visual KMP FRD 5 karena jarak yang semakin dekat di 8,7 Nm. Setelah itu, Paga KN. Pulau Marore-322 mencoba melakukan komunikasi dengan Nahkoda KMP FRD 5 untuk melakukan koordinasi terkait pemeriksaan.

Setelah disetujui, Komandan KN. Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, segera meluncurkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) guna melakukan pemeriksaan. Pada pukul 16.44 WIB, Tim VBSS berhasil on board di kapal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut mengangkut 17 penumpang (termasuk Nahkoda) dengan muatan 18 truk yang berangkat dari Pontianak menuju Patimban.

Lebih lanjut, Tim VBSS berhasil menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 3 truk karena mengangkut Balpress Ilegal. Truk pertama berisikan 178 koli tekstil, sedangkan truk kedua berisikan 207 koli tekstil, dan truk terakhir mengangkut sebanyak 815 koli tekstil. Ketiga truk tersebut hendak menuju Gudang Tangerang, Muara Jakarta.

Hingga saat ini, KMP FRD 5 diamankan di pelabuhan Patimban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami (pihak kapal) tidak ikut terlibat dengan Balpress Ilegal ini, kami hanya sebagai pengantar truk-truk ini saja, soal muatan kami tidak tahu menahu.”, ujar Nahkoda KMP FRD 5, CA, pada saat dimintai keterangan.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Irvansyah, S.H., M.Tr.(Opsla) turut memberikan penekanan, “Dengan adanya kasus ini, tentunya pemeriksaan harus dilakukan secara teliti supaya tidak ada kesalahpahaman, dan harus dikupas tuntas karena menyangkut penyelundupan ilegal yang harus diberantas. Hal ini merupakan salah satu Program Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Penyelundupan”.

Recent Posts

Jasa Marga Borong 5 Penghargaan di Jakarta Marketing Week 2026, Tantang Gen Z Kembangkan Travoy

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26)…

40 menit yang lalu

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

MONITOR, Malang — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan…

1 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Larang Jemaah Haji Indonesia Lakukan City Tour Sebelum Armuzna

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour…

5 jam yang lalu

Lawan Modus Baru Narkoba, Dosen UID Tekankan Kolaborasi Akademik-Keumatan di Silatnas GANAS ANNAR MUI

MONITOR, Depok - Ancaman narkotika kini menyusup melalui modus baru yang menyasar gaya hidup generasi…

6 jam yang lalu

Kekerasan Seksual di Pesantren Tamparan Keras bagi Sistem Perlindungan Anak di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengecam tindakan dugaan kekerasan seksual…

7 jam yang lalu

Kemenperin Janji Fasilitasi IKM Drone Raih Sertifikasi Internasional

Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan ekosistem industri pesawat nirawak (drone) nasional, khususnya yang dikembangkan oleh…

8 jam yang lalu