MONITOR, Jakarta – Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai langkah Menteri Agama (Menag) Nazarudin Umar untuk meminta pedampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 M/ 1446 H patut diapresiasi.
Menurutnya, inisiatif semacam ini sudah sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.
“Dengan begitu penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan. Pelibatan KPK sangat positif untuk membangun integritas Kemenag,” Katanya.
Komnas haji berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH dan Kepala BP Haji dengan Ketua KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial, harus ada tindak lanjut yang kongkrit dan nyata. KPK nantinya perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji.
“Pertama, di tahap pra musim haji yaitu pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di tanah suci,” Imbuhnya.
Kedua lanjut Mustolih, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial. Ketiga fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor.
“Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkkan kuota eksternal,” lanjutnya.
Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nazarudin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus, meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.
Untuk diketahui haji tahun 2025 M/ 1446 H ini merupakan tahun terakhir haji diselenggarakan oleh Kemenag, setelah Presiden Prabowo lembaga tersendiri haji akan ditangani BP Haji mulai tahun 2026 M/ 1447 H.
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus memperkuat posisinya sebagai perusahaan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi bersinergi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) menggelar…
MONITOR, Banten - Kepala Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf membuka sekaligus memberi…
MONITOR, Jakarta - Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) berharap adanya Dewan Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menerima kunjungan perwakilan Boeing di Kantor…