MONITOR, Jakarta – Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.
Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen LSP dalam memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang keagamaan sesuai dengan standar nasional dan internasional. Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi tim kerja LSP yang telah mengawal pendirian LSP di Balitbang Diklat yang kini berubah nama menjadi BMBPSDM.
“Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan. Diterimanya SK Lisensi dari BNSP tepat di Januari 2025 ini tentu merupakan kado terindah bagi Kemenag saat merayakan Hari Amal Bhakti ke-79,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
LSP bidang keagamaan yang diberi lisensi BNSP ini relate dengan tugas dan fungsi Kemenag yang melayani masyarakat dan umat beragama. Ada lima skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu: 1) pembimbing haji dan umrah; 2) manajer bidang operasional zakat; 3) supervisor pengumpulan zakat; 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal.
“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan pak Menteri Agama, Prof KH. Nasaruddin Umar yang menginginkan layanan keagamaan mendekatkan dengan kebutuhan pemeluknya,” sebut Ali Ramdhani.
“Insya Allah dengan perbaikan mekanisme layanan ditunjang tenaga bidang keagamaan yang mumpuni, harapan Pak Menteri itu dapat diwujudkan lebih cepat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengakui sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP. Saat itu Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.
“Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji al-Quran, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” ungkapnya.
Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.
“Kami sempat berdiskusi lama dengan BNSP agar Kemenag diberi lisensi dan kewenangan menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten sesuai tugas Kemenag. Dan alhamdulillah, setelah proses yang panjang akhirnya BNSP memberi kepercayaan Kemenag. Saat ini baru 5 skema. Berikutnya akan kami siapkan skema lain, tentu bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.
“Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan,” ujarnya.
“LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” pungkasnya.
Witness akan diselenggarakan pertengahan Pebruari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.