MALUKU-PAPUA

Barantin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Seratusan Satwa Dilindungi di Papua Selatan

MONITOR, Merauke – Dugaan penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Merauke, Papua Selatan. Baru-baru ini, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.

“Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” ungkap Cahyono Kepala Karantina Papua Selatan dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1).

Cahyono menambahkan, petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke. Kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” papar Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

“Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujarnya.

“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” tutup Cahyono.

Recent Posts

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Layanan Belanja Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Via E-commerce

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan platform e-commerce menghadirkan…

2 jam yang lalu

Aturan Baru Kemenag, Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Jadi Kepala KUA

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025…

2 jam yang lalu

Ansor Jakarta Utara: Wacana Polri jadi Kementerian merupakan Langkah Mundur Reformasi

MONITOR, Jakarta - Sufyan Hadi, Ketua Ansor Jakarta Utara secara tegas menolak wacana menjadikan Kepolisian…

3 jam yang lalu

JTT Intensifkan Pemeliharaan Ruas Tol Jakarta–Cikampek untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

MONITOR, Bekasi - Menghadapi cuaca ekstrem dengan intensitas curah hujan tinggi sepanjang Januari 2026, PT…

4 jam yang lalu

Kuota KIP Kuliah Kemenag 2026 Naik Jadi 34.653 Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Jumlah mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah…

4 jam yang lalu