MALUKU-PAPUA

Barantin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Seratusan Satwa Dilindungi di Papua Selatan

MONITOR, Merauke – Dugaan penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Merauke, Papua Selatan. Baru-baru ini, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.

“Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” ungkap Cahyono Kepala Karantina Papua Selatan dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1).

Cahyono menambahkan, petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke. Kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” papar Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

“Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujarnya.

“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” tutup Cahyono.

Recent Posts

Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler Tembus 205.690 Orang Jelang Tiga Hari Penutupan

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler akan ditutup pada 17 April…

2 jam yang lalu

Menag RI dan Dua Menteri Yordania Jalin Sinergi Bidang Wakaf dan Pendidikan, termasuk Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan dua Kementerian Kerajaan Yordania.…

2 jam yang lalu

Dukung Program Sekolah Rakyat, My Esti Wijayanti Usul Sebaiknya Langsung di Bawah Kemendikdasmen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendukung Sekolah Rakyat…

3 jam yang lalu

Ajakan Puan Agar DPR Introspeksi Diri Dinilai Jadi Simbol Kedewasaan Demokrasi

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika politik yang kerap diwarnai ketegangan, Ketua DPR RI Puan…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Kritik Gagasan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

MONITOR, Jakarta - Rencana Presiden Prabowo Subianto mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia sejatinya ingin membantu…

4 jam yang lalu

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji…

5 jam yang lalu