MALUKU-PAPUA

Barantin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Seratusan Satwa Dilindungi di Papua Selatan

MONITOR, Merauke – Dugaan penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Merauke, Papua Selatan. Baru-baru ini, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.

“Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” ungkap Cahyono Kepala Karantina Papua Selatan dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1).

Cahyono menambahkan, petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke. Kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” papar Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

“Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujarnya.

“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” tutup Cahyono.

Recent Posts

Resmi Ditutup, Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah Perkokoh Peran Perempuan Muda Berkemajuan

MONITOR, Jakarta - Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang berlangsung pada 4–6 September 2025 di Kota…

45 menit yang lalu

Direktur KSKK Sebut Tata Kelola Madrasah Didesain Efektif, Tercermin pada KBC

MONITOR, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa…

8 jam yang lalu

Menag Ajak Umat Teladani Kepribadian Nabi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…

22 jam yang lalu

Dipimpin Puan, Reformasi DPR Diawali Gebrakan Progresif

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…

1 hari yang lalu

Nadiem jadi Tersangka, JPPI: Pendidikan Harus Dibersihkan dari Gurita Korupsi

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…

1 hari yang lalu

Gagal Lolos Parlemen, Mardiono Dinilai Tak Layak Pimpin PPP Lagi

MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…

1 hari yang lalu