PEMERINTAHAN

Pemerintah Segel Pagar Laut di Bekasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Recent Posts

Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny.…

24 menit yang lalu

Tingkatkan Edukasi Energi Bersih, PGN Buat SMPN 34 Depok Jadi SEB

MONITOR, Depok - PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina mendukung SMPN 34 Depok menjadi…

4 jam yang lalu

Kinerja Fundamental Kuat, Moody’s Naikkan Rating PGN ke “Baa2”

MONITOR, Jakarta - PT PGN Tbk (PGN), sebagai Subholding Gas Pertamina, berhasil meningkatkan Baseline Credit…

6 jam yang lalu

Menteri Maman Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman didampingi Wakil Menteri…

6 jam yang lalu

Indonesia Jadi Anggota BRICS, Terobosan Presiden Prabowo Ciptakan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2005-2010 berharap semua partai politik (parpol), terutama yang…

6 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan EMIS 4.0 GTK Madrasah, Gantikan Simpatika

MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag meluncurkan EMIS 4.0 GTK…

7 jam yang lalu