HUKUM

Digugat ke MK, Pimpinan KPK 2024-2029 Dinilai Tidak Sah dan Inkonstitusional

MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Periode 2024-2029 disoal di Mahkamah Konstitusi lewat permohonan uji materiil Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK. Pemohon dari Masyarakat sipil bernama Destieli Gulo, menurutnya pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang dilantik oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2024 tidak sah dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Aspek penting yang digariskan dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah rekrutmen pimpinan KPK harus dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama. Semestinya, seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK disesuaikan dengan putusan MK” Kata Gulo

Gulo menilai, perbedaan masa periode jabatan antara Presiden dan DPR yang melaksanakan seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029, hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pimpinan KPK yang kini menjabat diseleksi, diusulkan dan dipilih oleh Presiden dan DPR dengan masa periode jabatan yang berbeda, sehingga tidak sejalan dengan putusan MK. Maka, pimpinan KPK sekarang secara hukum tidak sah dan inkonstitusional.” Tutur Gulo

“Agar kita memiliki pimpinan KPK yang sah dan konstitusional, maka implementasi Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK mengenai seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK harus mengikuti putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.”

Menurutnya, keharusan agar seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK dilaksanakan oleh Presiden dan DPR dengan masa periode jabatan yang sama bukan tanpa alasan, tujuannya agar independensi KPK terjaga.

“Seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK perlu dilaksanakan oleh Presiden dan DPR yang berada dalam masa periode jabatan yang sama, tujuannya agar independensi KPK tetap terjaga. Ada kekhawatiran atas timbulnya benturan kepentingan dan beban psikologis bagi pimpinan KPK, khususnya yang akan mencalonkan sebagai pimpinan KPK pada periode berikutnya jika seleksi dan pengusulan tersebut masih dilaksanakan oleh Presiden yang memiliki masa periode yang sama dengan pimpinan KPK”.

“Oleh karena itu, Saya memohon agar Mahkamah nantinya memerintahkan pembentukan pansel baru, agar seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 dilaksanakan oleh Presiden periode 2024-2029 dan DPR periode 2024-2029.” Tegas Gulo.

Recent Posts

Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia

MONITOR, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan business matching yang telah dilaksanakan di Moskow pada 8 Desember…

22 menit yang lalu

BPS: Harga Ayam, Telur, dan Cabai Turun, Tekan Laju Inflasi April

MONITOR, Jakarta — Di tengah inflasi April 2026 yang tercatat sebesar 0,13 persen secara bulanan,…

1 jam yang lalu

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Tlogosari Pati, DPR Desak Proses Hukum Tegas dan Audit Pesantren

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

1 jam yang lalu

Hilirisasi Ayam Digenjot, Bima Berpotensi Jadi Pusat Produksi Unggas untuk Kawasan Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian mempercepat pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) di Pulau Sumbawa, Nusa…

3 jam yang lalu

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

14 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

15 jam yang lalu