MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Periode 2024-2029 disoal di Mahkamah Konstitusi lewat permohonan uji materiil Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK. Pemohon dari Masyarakat sipil bernama Destieli Gulo, menurutnya pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang dilantik oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2024 tidak sah dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Aspek penting yang digariskan dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah rekrutmen pimpinan KPK harus dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama. Semestinya, seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK disesuaikan dengan putusan MK” Kata Gulo
Gulo menilai, perbedaan masa periode jabatan antara Presiden dan DPR yang melaksanakan seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029, hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
“Pimpinan KPK yang kini menjabat diseleksi, diusulkan dan dipilih oleh Presiden dan DPR dengan masa periode jabatan yang berbeda, sehingga tidak sejalan dengan putusan MK. Maka, pimpinan KPK sekarang secara hukum tidak sah dan inkonstitusional.” Tutur Gulo
“Agar kita memiliki pimpinan KPK yang sah dan konstitusional, maka implementasi Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK mengenai seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK harus mengikuti putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.”
Menurutnya, keharusan agar seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK dilaksanakan oleh Presiden dan DPR dengan masa periode jabatan yang sama bukan tanpa alasan, tujuannya agar independensi KPK terjaga.
“Seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK perlu dilaksanakan oleh Presiden dan DPR yang berada dalam masa periode jabatan yang sama, tujuannya agar independensi KPK tetap terjaga. Ada kekhawatiran atas timbulnya benturan kepentingan dan beban psikologis bagi pimpinan KPK, khususnya yang akan mencalonkan sebagai pimpinan KPK pada periode berikutnya jika seleksi dan pengusulan tersebut masih dilaksanakan oleh Presiden yang memiliki masa periode yang sama dengan pimpinan KPK”.
“Oleh karena itu, Saya memohon agar Mahkamah nantinya memerintahkan pembentukan pansel baru, agar seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 dilaksanakan oleh Presiden periode 2024-2029 dan DPR periode 2024-2029.” Tegas Gulo.
MONITOR, Jakarta - PT Bressen Technology Indonesia baru saja meluncurkan proyek Air Dome inovatif pertama…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman meminta kepada Menteri Kehutanan (Menhut)…
MONITOR, Pulau Bintan - KN. Tanjung Datu-301 berhasil menyelamatkan Nahkoda beserta 3 Anak Buah Kapal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali meraih penghargaan tingkat internasional, kali ini di ajang…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk terus memacu pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan konektivitas yang…