HUKUM

Digugat ke MK, Pimpinan KPK 2024-2029 Dinilai Tidak Sah dan Inkonstitusional

MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Periode 2024-2029 disoal di Mahkamah Konstitusi lewat permohonan uji materiil Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK. Pemohon dari Masyarakat sipil bernama Destieli Gulo, menurutnya pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang dilantik oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2024 tidak sah dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Aspek penting yang digariskan dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah rekrutmen pimpinan KPK harus dilakukan oleh DPR dan Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama. Semestinya, seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK disesuaikan dengan putusan MK” Kata Gulo

Gulo menilai, perbedaan masa periode jabatan antara Presiden dan DPR yang melaksanakan seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029, hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pimpinan KPK yang kini menjabat diseleksi, diusulkan dan dipilih oleh Presiden dan DPR dengan masa periode jabatan yang berbeda, sehingga tidak sejalan dengan putusan MK. Maka, pimpinan KPK sekarang secara hukum tidak sah dan inkonstitusional.” Tutur Gulo

“Agar kita memiliki pimpinan KPK yang sah dan konstitusional, maka implementasi Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK mengenai seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK harus mengikuti putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.”

Menurutnya, keharusan agar seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK dilaksanakan oleh Presiden dan DPR dengan masa periode jabatan yang sama bukan tanpa alasan, tujuannya agar independensi KPK terjaga.

“Seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK perlu dilaksanakan oleh Presiden dan DPR yang berada dalam masa periode jabatan yang sama, tujuannya agar independensi KPK tetap terjaga. Ada kekhawatiran atas timbulnya benturan kepentingan dan beban psikologis bagi pimpinan KPK, khususnya yang akan mencalonkan sebagai pimpinan KPK pada periode berikutnya jika seleksi dan pengusulan tersebut masih dilaksanakan oleh Presiden yang memiliki masa periode yang sama dengan pimpinan KPK”.

“Oleh karena itu, Saya memohon agar Mahkamah nantinya memerintahkan pembentukan pansel baru, agar seleksi, pengusulan dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 dilaksanakan oleh Presiden periode 2024-2029 dan DPR periode 2024-2029.” Tegas Gulo.

Recent Posts

KKP Bekali Pengelola SPPG Teknik Mengolah Ikan untuk MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekali para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

1 jam yang lalu

Pisah Sambut Kepala BMKG, Menteri Agama Beri Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

2 jam yang lalu

Banyak Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan…

4 jam yang lalu

Nilai Putusan MK Progresif, DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

4 jam yang lalu

Menperin: PMI Standard dan Poor Global Sebagai Second Indicator

MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor manufaktur Indonesia terus menunjukkan sinyal positif pada awal kuartal keempat…

5 jam yang lalu

Bertemu Dubes Arab Saudi, Gus Irfan Bahas Persiapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf hari ini bertemu dengan…

7 jam yang lalu