BERITA

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ada Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Recent Posts

Pemerintah Klaim Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global

MONITOR, Jakarta - Sektor manufaktur nasional kembali menunjukkan ketahanannya di tengah ketidakpastian kondisi global seperti…

2 jam yang lalu

Apresiasi Inovasi Kopi Rempah KEPOTA, Komisi IV DPR ajak Masyarakat Hilirisasi Produk Hutan

MONITOR, Bogor - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi produk perhutanan sosial…

2 jam yang lalu

H+9 Lebaran 2026 Arus Balik Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama

MONITOR, Cikampek — Arus balik Lebaran 1447 Hijriah dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…

4 jam yang lalu

Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

MONITOR, Semarang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut industri kreatif dapat menjadi laboratorium bagi pengembangan…

4 jam yang lalu

Arus Balik Lebaran 2026: 3,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Lalin H+9 Melonjak 36,3 Persen

MONITOR, Jakarta — Arus balik Lebaran 1447 Hijriah masih menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero)…

5 jam yang lalu

Harga CPO April 2026 Naik Jadi USD 989,63/MT, Kakao Anjlok Lebih dari 21 Persen

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm…

6 jam yang lalu