BERITA

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ada Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Recent Posts

IPO PIS Berpotensi Menyimpang Dari Grand Design Danantara

MONITOR, Jakarta - Upaya Initial Public Offering (IPO) oleh pemegang saham terhadap Pertamina International Shipping…

8 menit yang lalu

BPIH 2025 Turun Jadi Rp.89 Juta, Kepala BP Haji Haji Apresiasi DPR RI

MONITOR, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

16 menit yang lalu

Menperin dan Menaker Sepakat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk saling bersinergi dalam mengakselerasi program…

2 jam yang lalu

PDI Perjuangan Apresiasi Langkah Menag Jalin Sinergi dengan APH

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) memberikan apresiasi kepada Menteri Agama…

11 jam yang lalu

Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah…

14 jam yang lalu

Shin Tae-yong Dicopot, Erick Thohir: Kami Sudah Dapat Pelatih Baru Timnas Indonesia

MONITOR, Jakarta - Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang panjang dan matang serta evaluasi yang…

16 jam yang lalu