BERITA

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ada Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Recent Posts

DPR Kecam Penangkapan Aktivis, Dorong Kolega Israel Putuskan Hubungan Diplomatik

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras tindakan Israel yang…

30 menit yang lalu

PT BSIS Tandatangani PPJT Ruas Bogor-Serpong, Dukung Konektivitas Kawasan Permukiman Bogor dan Kawasan Komersial Tangerang

MONITOR, Jakarta - PT Bogor Serpong Infra Selaras (BSIS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)…

4 jam yang lalu

Terobosan Jitu! Kemendikdasmen Gelar TKA SMA agar Siswa Makin Kuasai Skill Akademik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA)…

9 jam yang lalu

UU BUMN Baru Larang Rangkap Jabatan, Legislator Sebut Perkuat Komitmen

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19…

9 jam yang lalu

Kemenhaj RI Inisiasi Kolaborasi dengan KPK, Perkuat Integritas Penyelenggaraan Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melakukan audiensi dengan Komisi…

12 jam yang lalu

Puan Dianggap Tunjukkan Kerendahan Hati Saat Ingatkan DPR

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna khusus yang mengingatkan…

13 jam yang lalu