MALUKU-PAPUA

Karantina Papua Selatan Amankan Kucing dan Burung Nuri di Pelabuhan Laut Merauke

MONITOR, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan) berhasil mengamankan 2 ekor kucing dan 1 ekor burung nuri saat melakukan pengawasan kapal KM. Leuser di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke (30/12).

“Kucing dan burung nuri tersebut berhasil ditahan kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan pemiliknya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina, ungkap ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangannya persnya, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Cahyono kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut kami tahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cahyono menjelaskan dengan menahan kucing dan burung nuri yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit rabies ke wilayah Merauke sekaligus ikut dalam menjaga sumber daya alam hayati Papua.

“Hal ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Papua (PapSel) No. 4 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke wilayah Provinsi Papua” ujar Cahyo.

Cahyono menambahkan bahwa kucing dan burung nuri yang ditahan saat ini sudah diamankan di kandang penahanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang pemasukannya ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, kemudian tumbuhan dan satwa yang dilindungi” pungkas Cahyono.

Recent Posts

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

36 menit yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

42 menit yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

2 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

4 jam yang lalu

Kementan Dorong Konsumsi Protein Hewani, Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Usia Dini

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…

6 jam yang lalu

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk…

6 jam yang lalu