MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap WNI yang saat ini kerap terjadi. Ia meminta Pemerintah untuk mengatasi secara serius dan mengambil langkah preventif agar tidak lagi ada WNI yang menjadi korban TPPO.
“Kasus TPPO WNI seperti gunung es di mana banyak juga kasus yang tidak terungkap. Saya meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi untuk mencari akar permasalahan dan mendorong langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Puan Maharani, Senin (30/12/2024).
Baru-baru ini kasus TPPO kembali mencuat setelah seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau bernama Agung Heriyadi mengaku dijual dan dipaksa bekerja di Kamboja usai dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Tak hanya disekap, paspor Agus juga ditahan, dan ia harus membayar denda besar jika ingin kembali ke Indonesia.
Menurut Puan, kasus Agus menunjukkan betapa rentannya pekerja migran Indonesia terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan.
“Sudah banyak sekali WNI yang tergiur iming-iming gaji besar tetapi justru terjebak dalam situasi eksploitasi. Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) buat Pemerintah,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Kasus Agus menambah daftar panjang permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Insiden tersebut sekaligus mengingatkan kembali banyaknya masalah yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja keluar negeri secara nonprosedural karena iming-iming gaji besar.
Puan berharap Pemerintah bisa lebih serius menyelesaikan masalah TPPO terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
“Apalagi saat ini sudah ada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Masalah WNI menjadi korban TPPO sudah semakin banyak, maka sangat penting untuk membuat program khusus untuk mengatasi persoalan TPPO WNI,” tuturnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, ada puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kamboja karena diduga bekerja di sektor judi online. Pihak Imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 WNI yang mendapatkan izin tinggal, sedangkan hanya 17.000 WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh untuk bekerja di Kamboja.
Selain Kamboja, Vietnam juga menjadi negara dengan masalah TPPO WNI buntut iming-iming gaji besar namun berakhir pada penyekapan hingga penyiksaan.
Puan pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penyaluran PMI ilegal, khususnya ke negara-negara yang dikenal menjadi basecamp judi online.
“Banyaknya WNI kita di Kamboja yang tidak terdata menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran,” sebut Puan.
Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mewanti-wanti Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja untuk mencegah praktik ilegal dan eksploitasi. Puan juga menilai perlunya peningkatan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia.
“Tidak kalah penting juga, program edukasi tentang risiko bekerja di luar negeri harus diperkuat. Masyarakat perlu diberikan informasi mengenai cara melaporkan tawaran pekerjaan mencurigakan dan memahami hak-hak mereka sebagai pekerja migran,” paparnya.
Puan mengatakan kasus TPPO merupakan masalah lintas negara sehingga diperlukan kerjasama internasional antara Indonesia dan negara-negara tujuan untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Termasuk dengan pertukaran informasi dan tindakan bersama untuk memberantas jaringan perdagangan manusia.
“Kita harus mencari solusi dari hulu ke hilir dalam menangani masalah ini. Edukasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang risiko bekerja di luar negeri sangat penting. Jangan sampai tergiur dengan gaji tinggi tanpa kejelasan,” terang Puan.
Cucu Bung Karno tersebut mendorong Pemerintah untuk memperkuat kerjasama internasional dalam memerangi kasus-kasus perdagangan manusia. Puan mengatakan DPR juga terus mengawal persoalan ini melalui jalur diplomasi parlemen.
“Melalui diplomasi parlemen dan kerjasama dengan negara-negara lain, diharapkan dapat dicapai solusi yang lebih efektif,” ujarnya.
“Dan tentunya tindakan pencegahan yang lebih ketat juga harus jadi perhatian. Maka harus ada mitigasi yang jelas, terutama untuk pengawasan dan penanggulangan manakala terjadi TPPO,” tutup Puan.
MONITOR, Jakarta - Advokat yang juga Managing Partner DZ Finza Law Firm, H. Dendy Zuhairil…
MONITOR, Semarang - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau pembangunan Bendungan Multifungsi Jragung di…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan apresiasinya atas kerja sinergi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
MONITOR, Rangkasbitung - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Lebak menggelar Halaqoh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim, menilai selama masa reses kali ini,…