MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Pada periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah). Angka ini sudah termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731.549.197.475,” papar Alex, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Dari 2020 hingga 2024 (per 15 Desember 2024), KPK berhasil mengembalikan kerugian negara melalui barang rampasan yang dilelang dengan total senilai Rp113.708.194.790. Secara lebih rinci, barang rampasan elektronik mendominasi pengembalian aset melalui lelang, dengan 553 item yang bernilai Rp1.084.403.133.
Di sisi lain, pengembalian aset dengan nilai tertinggi berasal dari surat setoran bukan pajak (SSBP) yang tercatat pada 245 unit kendaraan yang dilelang, dengan nilai mencapai Rp42.628.812.313.
Pada periode yang sama, KPK juga telah menyerahkan barang rampasan melalui proses hibah atau PSP kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) dengan total nilai Rp834.199.311.800. Rinciannya adalah pada 2024 (per 15 Desember 2024) sebesar Rp259.919.564.000; 2023 sebesar Rp140.921.224.000; 2022 sebesar Rp118.592.568.800; 2021 sebesar Rp177.974.707.000; dan 2020 sebesar Rp136.791.247.000.
Khusus di 2024 (per 15 Desember 2024), KPK telah menyerahkan 159 barang rampasan yang mencakup tanah/bangunan, tanah, dan kendaraan bermotor, melalui proses PSP dan hibah kepada KLPD. Paling banyak, KPK menyerahkan 31 barang rampasan berupa tanah/bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, senilai Rp3.957.000.000 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
“Sebagai bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi, pengembalian asset recovery menjadi fokus utama KPK dalam upaya penindakan tindak pidana korupsi. Upaya ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” lanjut Alex.
Adapun proses asset recovery ini dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, yakni melalui pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana; pengelolaan barang bukti berupa sitaan dan rampasan; penaksiran nilai aset untuk menentukan besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan; serta pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.
Langkah Strategis Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi
Dalam optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke depan, KPK juga telah menyusun beberapa langkah strategis, di antaranya meliputi akselerasi lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK; pemanfaatan gedung penyimpanan aset untuk memastikan pengelolaan aset lebih optimal dan menjaga nilai ekonomisnya; partisipasi aktif dalam mendorong pengesahan rancangan undang-undang tentang perampasan aset; serta penyusunan peraturan KPK tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.
“Harapannya, ke depan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi bisa lebih maksimal dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Alex.