NASIONAL

MUI Sepakat Presiden Beri Kesempatan Koruptor Taubat

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainu Tauhid Sa’adi mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo yang akan memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk bertaubat. Tak hanya itu, dalam pernyataanya Presiden mengatakan tidak akan membuka identitasnya dengan catatan mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Saya pribadi memberikan apresiasi ajakan Presiden Prabowo kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya. Namun jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas,” Kata Zainut melalui keterangan tertulis Jumat (20/12/2024).

Menurut Zainut, pernyataan tersebut menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas,” Imbuh Zainut.

Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. 

“Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,”Ujarnya

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.

Recent Posts

Menag Buka Lomba MTQ Antarimam Masjid Pertama di Indonesia

MONITOR, Bekasi - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, membuka Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) untuk…

2 jam yang lalu

Dukung Festival Ciliwung 2024, Komitmen Pertamina untuk Keberlanjutan Lingkungan

MONITOR, Depok - PT Pertamina (Persero) menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan mendukung kegiatan Festival…

6 jam yang lalu

Soroti Bentrokan Rempang, DPR: Jangan Sampai Ada Aparat Bekingi Kekerasan

MONITOR, Kepri - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri untuk memastikan stabilitas dan…

10 jam yang lalu

Demi Swasembada Mentan Amran Hanya Istirahat di Heli dan Pesawat

MONITOR, Jakarta - Perjalanan luar biasa ditempuh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman demi tercapainya swasembada…

11 jam yang lalu

Live Streaming Sumbar vs Banten, Final Piala Soeratin U-17 2024

MONITOR, Jakarta - Sumatera Barat (Sumbar) dan Banten mengamankan masing-masing satu tiket di final putaran…

13 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp1,1 Triliun Beasiswa KIPK Sepanjang 2024

MONITOR, Jakarta - Afirmasi Kementerian Agama (Kemenag) atas akses publik terhadap pendidikan tinggi keagamaan Islam…

13 jam yang lalu