NASIONAL

MUI Sepakat Presiden Beri Kesempatan Koruptor Taubat

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainu Tauhid Sa’adi mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo yang akan memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk bertaubat. Tak hanya itu, dalam pernyataanya Presiden mengatakan tidak akan membuka identitasnya dengan catatan mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Saya pribadi memberikan apresiasi ajakan Presiden Prabowo kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya. Namun jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas,” Kata Zainut melalui keterangan tertulis Jumat (20/12/2024).

Menurut Zainut, pernyataan tersebut menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas,” Imbuh Zainut.

Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. 

“Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,”Ujarnya

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.

Recent Posts

Dukung Asta Cita Presiden, Kemenag dan Kementerian PKP Jajaki Sinergi Program 3 Juta Rumah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menjajaki…

6 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I, Progres Fisik Capai 11,48 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus mendukung percepatan penanganan rehabilitasi/renovasi sarana prasarana program Sekolah…

11 jam yang lalu

PERSIS Tegaskan Fatwa: Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram

MONITOR, Makkah - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam…

13 jam yang lalu

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD ke 124

MONITOR, Timika - Progres rehabilitasi Gereja Katolik Santo Paulus yang berlokasi di Kampung Pigapu, Distrik…

16 jam yang lalu

Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

MONITOR, Jakarta - Amirul Haj Indonesia Tahun 1446 H/2025 M, Menteri Agama Nasaruddin Umar, tiba…

17 jam yang lalu

Kemitraan Indonesia-Australia Tangani Flu Burung Mendapat Pengakuan Global

MONITOR, Paris - Kolaborasi antara badan ilmu pengetahuan nasional Australia, CSIRO, dan laboratorium Indonesia mendapat…

17 jam yang lalu