HEADLINE

UMP Naik 6,5 Persen, DPR Ingatkan Pengawasan Implementasinya

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyambut positif kebijakan Pemerintah yang menaikkan upah minimum pendapatan (UMP) bagi pekerja sebesar 6,5 persen. Ia mengatakan sudah seharusnya pekerja mendapatkan upah yang layak.

“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini merupakan hasil formula penghitungan UMP yang tentunya memerhatikan faktor inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak,” ungkap Netty Prasetiyani, Kamis (5/12/2024).

Kenaikan UMP ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen di mana kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

Netty pun mengapresiasi kebijakan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup. Dan hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen Pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di tanah air,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Tak hanya untuk Prabowo, Netty juga mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang melakukan dialog-dialog bermakna dan konstruktif antara Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam proses penetapan UMP 2025. Menurutnya proses diskusi antar stakeholder harus diprioritaskan sehingga kebijakan yang dikeluarkan sudah mengakomodir semua kepentingan.

“Karena sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” kata Netty.

Terlepas dari itu, Netty menekankan pentingnya Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam implementasi kenaikan UMP di tahun 2025 tersebut. Hal ini agar tak ada pelanggaran dalam penerapan aturan.

“Pengawasan yang ketat dibutuhkan untuk memastikan bahwa implementasi kenaikan UMP ini diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.

Recent Posts

Kenalkan Produk Mamin Premium, Kemenperin Siap Gelar Specialty Indonesia 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mengakselerasi pengembangan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri,…

1 jam yang lalu

Jadi AC Perdana DAIKIN Produksi Indonesia, Nusantara Prestige Tawarkan Kecanggihan Standar Global

MONITOR, Jakarta - Seri perdana AC hunian DAIKIN buatan Indonesia resmi diperkenalkan di Jakarta (30/6/2025).…

3 jam yang lalu

54 Hari Layanan Daker Makkah, dari Ribuan Bus, Ratusan Hotel, Layanan Ibadah hingga Jutaan Boks

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah berakhir, ditandai pelepasan jemaah asal Jawa Barat…

4 jam yang lalu

Umrah Bersama Prabowo, Menag Doakan Keberkahan Bangsa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berkesempatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjalankan…

6 jam yang lalu

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…

6 jam yang lalu

Indo Livestock 2025 Dibuka, Kementan Dorong Inovasi dan Investasi Peternakan Nasional

MONITOR, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mendorong penguatan investasi…

7 jam yang lalu