PERTANIAN

Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan. e-RDKK merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.

Hal ini sekaligus menepis terkait dugaan sulitnya warga masyarakat Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat. Dimana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.

“Dalam e-RDKK petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain,” ujar Andi.

Andi mengatakan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Ini agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan,” tegas Andi.

Dia menambahkan, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua orang dapat masuk e-RDKK, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran. Persyaratan utama agar masuk e-RDKK adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha. Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data RDKK semua diarahkan ke e-RDKK, kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL menginput dan setelah itu ada proses verifikasi berjenjang sampai dengan pengesahan oelh Kepala Dinas didalam sistem e-RDKK,” terang Andi.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK. Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.

Recent Posts

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

2 jam yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

15 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

22 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

24 jam yang lalu