MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK harus terimplementasi sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi yang baik antar kedua lembaga diharapkan mampu menerapkan putusan MK yang final dan binding tersebut dengan baik juga.
“Sebab pemberantasan korupsi itu wujud penegakkan hukum yang tolak ukurnya due process of law dan objektivitas oleh siapapun yang menangani perkara sesuai amanat undang-undang. Maka dengan mempercayakan pada hukum, tidak perlu lagi ada ego sektoral dan tidak perlu ada split dalam satu perkara koneksitas,” Kata Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis.
Pada putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, uji materi Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”
Pasal itu dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
Dengan putusan itu, KPK mendapatkan penguatan kewenangannya sebagai lembaga utama dalam hal pemberantasan korupsi. Maka hal ini harus mengilhami seluruh insan KPK untuk lebih gencar melakukan pengusutan perkara yang bersifat big fish.
“Artinya secara implisit insan KPK tidak boleh merasa inperior dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi kok merasa sungkan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Sungguh itu aib yang paling memalukan dalam pemberantasan korupsi,” Imbuhnya.
Kasus-kasus besar dengan yang melibatkan kerugian negara yang besar harus juga ditindak tegas. Siapapun itu dan dari institusi apapun. Jadi jangan cuma tangani kasus korupsi daerah saja, tapi perkara yang melibatkan tokoh-tokoh elit banyak yang mandek!.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya komitmen untuk membersihkan Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Institut Nalanda melaksanakan acara wisuda program sarjana dan pascasarjana Tahun Akademik 2024/2025.…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 30 agen perubahan (AP) berkumpul di Tangerang untuk mendapatkan pembinaan dari…
MONITOR, Jateng - Menteri Ketenagakeejaan, Yassierli, menilai gelaran Naker Fest cukup efektif untuk mengkolaborasikan pemerintah…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengajak Persyarikatan Muhammadiyah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian menghentikan sementara impor karkas dan daging domba guna melindungi peternak…