NASIONAL

KPK Diharap Tak Lagi Inferior, LSAK: Sungkan Itu Aib Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK harus terimplementasi sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi yang baik antar kedua lembaga diharapkan mampu menerapkan putusan MK yang final dan binding tersebut dengan baik juga.

“Sebab pemberantasan korupsi itu wujud penegakkan hukum yang tolak ukurnya due process of law dan objektivitas oleh siapapun yang menangani perkara sesuai amanat undang-undang. Maka dengan mempercayakan pada hukum, tidak perlu lagi ada ego sektoral dan tidak perlu ada split dalam satu perkara koneksitas,” Kata Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis.

Pada putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, uji materi Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”

Pasal itu dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Dengan putusan itu, KPK mendapatkan penguatan kewenangannya sebagai lembaga utama dalam hal pemberantasan korupsi. Maka hal ini harus mengilhami seluruh insan KPK untuk lebih gencar melakukan pengusutan perkara yang bersifat big fish.

“Artinya secara implisit insan KPK tidak boleh merasa inperior dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi kok merasa sungkan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Sungguh itu aib yang paling memalukan dalam pemberantasan korupsi,” Imbuhnya.

Kasus-kasus besar dengan yang melibatkan kerugian negara yang besar harus juga ditindak tegas. Siapapun itu dan dari institusi apapun. Jadi jangan cuma tangani kasus korupsi daerah saja, tapi perkara yang melibatkan tokoh-tokoh elit banyak yang mandek!.

Recent Posts

Fahri Hamzah Tegaskan Idealisme dan Gagasan Perlahan Kalahkan Dominasi Uang dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…

4 jam yang lalu

Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama

MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…

5 jam yang lalu

Gubernur Bali Dukung Pelestarian Sapi, Kementan Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov Bali

MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…

7 jam yang lalu

Menhub Dudy Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kebijakan Transportasi Berbasis Data dan Ilmu Pengetahuan

MONITOR, Batam - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat bertukar gagasan dalam membangun sistem…

7 jam yang lalu

Kemenag Gelar Festival Majelis Taklim 2025, Ada Lima yang Dilombakan!

MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag menggelar Festival Majelis Taklim Indonesia 2025. Festival…

10 jam yang lalu

Kukuhkan 177 Lulusan, Institut Nalanda Perkuat Komitmen pada Pendidikan Multikultural

MONITOR, Jakarta - Institut Nalanda mengukuhkan 177 lulusan dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2025…

11 jam yang lalu