PARLEMEN

DPR Nilai Larangan Ojol Gunakan BBM Bersubsidi Tak Berpihak Rakyat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah berwacana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut Amin, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.

“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Jumat (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga. Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.

Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator. Menurut survei terbaru, rata-rata perbulan pendapatan pengemudi ojek online berada di bawah Rp 3,5 juta dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujarnya.

Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. Pengemudi ojek online termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.

Ia mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil. Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran.

“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” ujarnya seraya berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Beberapa saat lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ojek online (ojol) tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite lantaran dianggap sebagai kegiatan usaha yang dipekerjakan. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi para pengemudi Ojol yang statusnya adalah mitra dari aplikasi. Dilansir dari berbagai sumber, pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia dinilai menantang para pengemudi ojol dan berpotensi untuk melakukan protes secara besar-besaran. 

Recent Posts

Tim Riset MAN 1 Medan Raih Perunggu di Ajang SIIF Korsel

MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan meraih Bronze Medal (Perunggu) pada…

10 jam yang lalu

Gaji Guru Naik di 2025, Puan Bicara Keadilan Buat Pahlawan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut kebijakan Pemerintah yang menaikkan gaji guru…

13 jam yang lalu

Soal Skema Baru Subsidi BBM, DPR Ingatkan Nasib Ojol

MONITOR, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan skema baru penyaluran subsidi BBM di mana rencananya ojek…

15 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Umar Terima Korpri Award 2024

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima Korpri Award 2024 Kategori Life Time Achievement.…

15 jam yang lalu

Prof Rokhmin apresiasi Kontribusi 25 Tahun Politeknik KP Sidoarjo untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

MONITOR, Sidoarjo - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Rokhmin Dahuri…

16 jam yang lalu

KKP-BGN Siap Kolaborasi Sukseskan Program MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN)…

18 jam yang lalu