Selasa, 26 November, 2024

DPR Dorong TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Judi Online

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online (judol). Ia pun mendorong agar TNI dilibatkan dalam upaya memberantas judol yang telah menjadi momok di kehidupan masyarakat.

“Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo,” kata Sukamta, Selasa (26/11/2024).

Sukamta menyatakan telah mengusulkan hal ini langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I, Senin (25/11) kemarin.

Tak hanya itu, Sukamta pun menilai hasil rampasan dari kejahatan judi online juga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Ia menjelaskan hal tersebut guna memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

- Advertisement -

“Nah, sitaan judi online berupa omset Rp 900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Legislator dari dapil DI Yogyakarta itu.

Selain untuk pembanguan negara, Sukamta mengatakan hasil rampasan judi online sekitar 10-20 persen juga bisa digunakan untuk memenuhinya kebutuhan para prajurit TNI dan pengadaan alutsista. Pasalnya keduanya penting untuk memperkuat pertahanan Indonesia yang saat ini dibutuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia.

“Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara,” tegas Sukamta.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pertahanan tersebut menjelaskan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 mengatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana. Sukamta menyebut, sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan denda serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Kemudian Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 mengatur pula tentang perjudian yang termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, kata Sukamta, disebutkan bahwa negara berhak menyita aset yang terbukti merupkan hasil tindak pidana.

“Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” tuturnya.

Sukamta pun memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi online. Seperti memulihkan kerugian negara, menutup defisit anggaran atau kerugian lainnya, serta pendanaan program publik.

“Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik. Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat,” terang Sukamta.

Menurut Sukamta, hal ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai kriminalitas. Ia juga mendorong kolaborasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, dalam memberantas judi online.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata, dan kita harus melawannya bersama-sama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER