EKONOMI

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN) bermanfaat untuk mengelola pasar gas bumi bagi masyarakat. Menurut Trubus, hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal UUD 1945 yang dimaksud Trubus adalah yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“PGN mempunyai fungsi besar membawa kesejahteraan dan masyarakat mempunyai rasa memiliki PGN sehingga keberlangsungan PGN menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam sesi diskusi publik bertema ‘Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.

Trubus menyampaikan, jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam hal pengelolaan gas negara, menurut Trubus, PGN mempunyai peran penting mengelola kekayaan alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Apa yang sudah menjadi semacam roh dari cita-cita negeri kekayaan alam itu menjadi tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa memanfaatkan untuk kepentingan publik secara luas,” ujarnya.

Jika melihat pengelolaan gas bumi dan minyak, Trubus mengatakan, Indonesia masih kesulitan. Sebab, menurut Trubus, dari sekian besar potensi yang dimiliki, hanya sebagian kecil yang mampu dimanfaatkan saat ini.

“Gas bumi melimpah, tetapi (Indonesia) tidak mempunyai kemampuan pengelolaan secara utuh,” kata akademisi Universitas Trisakti itu.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa prinsip pengelolaan gas bumi adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

“Bukan untuk pengusaha atau penguasa,” ungkapnya.

Fahmy menyampaikan, potensi gas bumi di Indonesia besar, tetapi belum secara optimal dimanfaatkan. Salah satunya karena masih minimnya infrastruktur dan ketertarikan investor.

“Kami mendorong PGN konsisten mengelola gas bumi,” ujarnya.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

13 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

22 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

1 hari yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

1 hari yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

1 hari yang lalu