MONITOR, Jakarta – Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center di Kota Serang menarik perhatian masyarakat Banten.
Hal ini terjadi lantaran Kejati Banten memanggil Wawan dan Fahmi hakim seminggu menjelang pilkada Banten yang akan diselenggarakan 27 November 2024 nanti.
Ketua Umum Pemuda Banten Bersatu (PBB) Teguh Pati Ajidarma mengatakan keputusan yang diambil oleh Kejati Banten sangat sensitif.
“Apa yang telah diputuskan oleh Kejati Banten sangat sensitif, mengingat kita semua masyarakat Banten akan melangsungkan pilkada di tanggal 27 November nanti.” Kata Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 22 November 2024.
Teguh juga menjelaskan bahwa keputusan Kejati Banten akan berdampak luas terhadap seluruh masyarakat Banten.
“Proses ini akan berdampak reputasi salah satu calon Gubernur Banten, dan juga akan mempengaruhi para pemilih nantinya. Dan keputusan kejati ini akan memecah masyarakat Banten. Apalagi jika persoalan ini bermuatan politis.” ungkap Teguh.
Lebih dari itu, efek pemanggilan suami airin dan Politisi Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Banten dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial.
“Yang lebih berbahaya dari dampak pemanggilan kejaksaan ini akan mengganggu stabilitas politik Banten. Jika masyarakat Banten merasa hukuman tersebut tidak adil atau bermotif politik, potensi protes atau konflik sosial bisa meningkat.” tegas Teguh.
“Selain itu juga, masyarakat Banten bisa kehilangan kepercayaan kepada sitem demokrasi jika persoalan tersebut dianggap menjadi manipulasi politik.” pungkas Teguh.