Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar memimpin rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober – November 2024
MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar memimpin rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober – November 2024.
Rangkaian rapat Komite Bersama ini diselenggarakan dalam rangka membahas isu-isu aktual seputar organisasi kurator dan pengurus termasuk upaya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalitas kurator dan pengurus.
“Penting bagi kita untuk memastikan kurator dan pengurus memiliki kompetensi, integritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit maupun PKPU. Oleh karenanya, perlu untuk kembali menegaskan komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Bersama sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus”, ujar Cahyo (14/11/2024).
Beberapa hal penting dan strategis disepakati oleh Komite Bersama antara lain pembenahan sistem seleksi calon peserta pelatihan dasar Kurator dan Pengurus, penyusunan kode etik dan standar profesi Kurator dan Pengurus, penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan Kurator dan Pengurus, serta pembentukan Majelis Pengawas Kurator dan Pengurus.
Terkait standar kompetensi dan kurikulum disepakati terdapat 3 (tiga) aspek kompetensi yaitu aspek pengetahuan yang meliputi berbagai materi seputar kepailitan dan PKPU serta ketentuan hukum terkait, aspek keterampilan yang meliputi kemampuan menyusun kertas kerja kurator dan pengurus berikut simulasinya, dan aspek sikap kerja yang meliputi pemahaman atas kode etik profesi serta hubungan kerja antar kurator dengan organisasi dan instansi/lembaga terkait.
Adapun terkait standar kode etik, Komite Bersama menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman bersama meliputi prinsip independensi, bebas benturan kepentingan, tindakan sehubungan dengan harta pailit, profesional, kepentingan masyarakat/umum, integritas, objektivitas, dan standar profesi.
Penyusunan standar kompetensi dan kurikulum termasuk standarisasi kode etik dan profesi Kurator dan Pengurus sangat penting guna memastikan profesi Kurator dan Pengurus yang profesional dan bertintegritas. Hal ini mengingat peran penting Kurator dan Pengurus dalam mengurus dan membereskan harta pailit debitor untuk semaksimal mungkin memenuhi pembayaran utang kepada para kreditor.
Cahyo menjelaskan bahwa kinerja profesional dan berintegritas dari Kurator dan Pengurus akan mampu menunjukkan citra positif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi kesulitan keuangan melalui proses kepailitan maupun PKPU.
“Ini perlu menjadi perhatian serius mengingat ini merupakan salah satu indikator penilaian dalam indeks Business Ready (B-Ready) dahulu dikenal Ease of Doing Business (EoDB) yaitu penilaian Bank Dunia terhadap kerangka hukum dan efektifitas implementasi hukum dalam menunjang kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi. Komite Bersama akan terus percepat penyelesaian standar kompetensi dan kurikurum serta standar kode etik dan pofesi dalam beberapa waktu kedepan”, pungkas Cahyo.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…