UMKM

Menteri Maman: Penghapusan Utang UMKM Simbol Keberpihakan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta.

Meski begitu, Menteri Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.

“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

Artinya, kata Menteri UMKM Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. 

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Menteri Maman.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).

Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. 

“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Presiden Prabowo.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. 

“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” katanya.

Recent Posts

PERSIS: Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait…

50 menit yang lalu

Menko Polkam Budi Gunawan: Kompolnas Akan Lebih Modern Sebagai Pengawas Polri

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menerima…

60 menit yang lalu

Menaker Ajak Dunia Usaha Perkuat Kerja Sama Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak kalangan dunia usaha untuk terus memperkuat kerja sama,…

1 jam yang lalu

MITI Sarankan Prabowo Lakukan Revitalisasi Iptek Nasional

MONITOR, Jakarta - Menyikapi dinamika pembentukan kementerian bidang sains dan inovasi serta kelembagaan Iptek yang…

2 jam yang lalu

Kadin Umumkan Persiapan Munas Bersama Satu Kadin Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengumumkan persiapan Musyawarah Nasional (Munas) Bersama…

2 jam yang lalu

Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks: Saya Tak Sabar

MONITOR, Jakarta - Pemain belakang Tim Nasional Indonesia, Kevin Diks Bakarbessy, telah tiba di Jakarta…

3 jam yang lalu