Jumat, 22 November, 2024

DPR Ingatkan Pemerintah Agar Tak Jadi Macan Ompong Berantas Pinjol dan Judol

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan Pemerintah untuk tidak menjadi macan ompong dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan Judi Online (judol). Ia mendorong Pemerintah melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan pinjol dan judol secara tegas. “Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” kata Mufti Anam, Rabu (6/11/2024).

Masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan karena diketahui banyak korban judi online yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Sedangkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online (pinjol) dari fintech lending berada di angka sebesar Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti mengatakan fenomena judol di kalangan kelas bawah biasanya beruntut hingga pada persoalan pinjol yang akhirnya berdampak pada masalah-masalah sosial lain di tengah masyarakat. “Betul, bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara,” ujar Legislator dari dapil Jawa Timur II itu.

Fenomena pinjol yang sudah sangat meresahkan ini sempat dibahas Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu.

- Advertisement -

Mufti menyoroti ada 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu di transaksi on­line, termasuk pinjol. Sementara BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024 yang setelah ditelisik ternyata aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Diketahui pula banyaknya informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, tak berselang lama mereka mendapat telepon dari penyalur pinjol. Perlindungan data pribadi di sini pun harus menjadi perhatian.

Belum lagi aplikasi pin­jol ini banyak berseliweran di aplikasi Youtube dan TikTok sebab di dua platform ini, se­lalu saja muncul aplikasi pinjol seperti aplikasi ‘AdaKami’ yang menjadi latar belakang film ‘Sleep Call’ tersebut. “Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN kan bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah Pinjol ini,” terang Mufti.

Ditambahkan Anggota Komisi di DPR yang mengurusi urusan perdagangan dan persaingan usaha tersebut, irisan dampak sosial dari pinjol termasuk salah satunya adalah menjadi jalan singkat masyarakat untuk keluar dari masalah keuangan. Padahal, kata Mufti, dampak buruk dari pinjol bisa lebih besar. “Pinjol dianggap solusi bagi mereka, karena bisa mendapatkan akses pembiayaan dan uang dengan syarat yang relatif mudah. Walaupun mereka akhirnya harus terjerat pinjol yang sebenarnya membuat masalah mereka menjadi semakin berat karena bunganya yang tidak masuk akal,” paparnya.

Di sisi lain, Mufti menilai fenomena pinjol dan judol juga menimbulkan banyak kasus kriminal dan merembet ke masalah keluarga. Salah satu kasus yang terjadi akibat judi online terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada tahun 2023 di mana seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu masih banyak kasus-kasus yang tidak berprikemanusiaan dilakukan hanya karena judol dan pinjol. Hal ini lah yang perlu dilakukan evaluasi dari semua pihak terkait dalam memberantas pinjol dan judi online. “Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara, bukan hanya menelantarkan keluarganya juga menggunakan cara-cara juga di luar nalar,” ungkap Mufti.

“Tentu ini harus menjadi evaluasi besar bagi eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk bagaimana bisa fokus untuk memberantas pinjol dan judol ini,” lanjutnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

Judi online juga meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau 25,9 juta penduduk. “Maka kedepannya sebenarnya akar persoalannya ini bukan hanya pinjol atau judol tapi bagaimana Pemerintah dan seluruh stakeholder dapat mengedukasi masyarakat bahwa pinjol dan judol bukan solusi terhadap permasalahan yang ada,” tutur Mufti.

“Saya pesan juga ke BPKN untuk bisa turun langsung di lapangan untuk membantu upaya pemberantasan pinjol yang menjadi momok di masyarakat akar rumput kita. Intinya adalah kehadiran Pemerintah,” imbuh anggota DPR dari kalangan milenial tersebut.

Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya penegakan hukum memang tidak boleh pandang bulu. “Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat kaya Gunawan Sadbor itu,” sebut Mufti.

“Banyak kok influencer dan publik figur besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandeg. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tukasnya.

Lebih lanjut, Mufti menekankan pentingnya peningkatan edukasi dan sosial kepada masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol. Program edukasi ini harus dilakukan secara benar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar negara hadir dalam menyelamatkan rakyat Indonesia dari pinjol dan judol. “Inilah yang ke depan perlu ditingkatkan. Negara harus hadir membantu masyarakat dari fenomena pinjol-judol yang bisa berdampak luas pada kehidupan mereka,” pungkas Mufti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER